KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Gubernur Maluku, Said Assagaff menyebutkan tidak ada kepala daerah di Maluku yang terlibat kasus reverse repo obligasi Rp 238 miliar di Bank Maluku (BM).
Pernyataan Gubernur ini menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah benar walikota Ambon terlibat di dalam pusaran kasus yang saat ini tengah ditangani Kejati Maluku itu.
“Kepala daerah tidak ada yang terlibat. Yang mengelola itu di Bank Maluku dong. Tanya ahli keuangan kalau ada kasus begini yang bertanggungjawab siapa,”ucapnya kepada awak media di kantor Disperindag Maluku, kemarin.
Yang pasti, kata dia, pihak Bank Maluku bertanggungjawab. “Pihak Bank Maluku bertanggungjawab. Kalau orang keuangan itu pasti, kan operasional tidak ada orang yang bisa campur,” terang Assagaf.



























