CV. Cahaya Run Minta Ganti Rugi PLN

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sebelum listrik masuk di Pulau Run, Pulau Ai dan Pulau Hatta Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), terlebih dahulu sudah ada dua CV yang menangani persoalan listrik di tiga pulau tersebut, diataranya CV. Cahaya Run dan CV. Rafli.

Dua CV itu mendatangkan genset berukuran 30, 60 dan 120 KPA. Dan itu berlangsung step by step sejak 1992 silam. Namun, setelah masuknya Perusahan Listrik Negara (PLN) pada 2015 lalu, dua CV itu kemudian merugi. Alasannya, warga tidak lagi memakai jasa dari CV. Padahal, untuk mendatangkan alat genset, CV telah melakukan kredit di Bank sebesar ratusan juta rupiah.

“Untuk mendapatkan uang untuk membeli mesin genset, saya rela menggadaikan SK saya di Bank. Tanda tangan kontraknya hingga 2030 mendatang. Tapi, jika listrik sudah ditangani PLN di Pulau Run, Ai dan Hatta, darimana lagi uang yang akan saya setor ke bank untuk menutup kredit itu. Makanya saya hadir dikomisi B bersama pihak PLN sekalian meminta PLN menggatikan rugi kami pihak CV,”kata manager CV. Rafli, Ode saat berlangsungnya rapat dengan Komisi B DPRD Maluku, Selasa (27/11).

Dia mengatakan, mestinya, sebelum memasukan listrik ke wilayah itu, PLN harus berkoordinasi dengan pihak CV. Hal itu dipandang penting sehingga pihak CV mengetahui kondisi yang terjadi dilapangan.

“Kan selama PLN masuk, kami tidak tahu. Kami baru mengetahui dari laporan warga setelah kami melakukan penagihan listrik. Kata warga, biaya listrik mana yang harus dibayar karena selain bayar ke pihak CV, warga juga bayar ke pihak PLN,”katanya.

Oleh karenanya, ketika persoalan listirk sudah ditangani pemerintah, maka yang jelas alat penerangan dari perusahan swasta ini tidak lagi difungsikan. Itu berarti, peluang perusahan untuk menutup ganti rugi di Bank akan semakin berat.

“Bukan saja soal alat genset, sarana prasarana juga sudah kami bangun di pulau-pulau ini. Tapi ketika sudah diambil alih, kemana lagi uang yang akan kami dapatkan untuk menggantikan hutang kita di bank. Selain itu, karyawan kita akan kembali mengaggur seperti dulu,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Perencanaan Sistem PLN Kantor Wilayah Maluku, Julizar mengatakan, pihak perusahan pernah membicarakan hal itu dengan manager PLN Maluku. Namun apa hasilnya, itu kewenangan dilevel pimpinan PLN Maluku.

“Soal ganti rugi itu memang pernah yang bersangkutan datangi PLN Maluku. Tapi hasilnya saya tidak tahu seperti apa, yang mengetahuinya hanya mereka dilevel pimpinan,”jelasnya.

Ditambahkan, memang ada Undang-Undang yang mengatur soal pengelolaan kelistrikan oleh pihak perusahan. Namun untuk lebih jelasnya, nanti setelah unsur pimpinan PLN dengan komisi B duduk ulang bersama untuk membahasnya.

“Saya tidak tahu secara keseluruhan. Nanti setelah ini ada agenda ulang antara komisi B dengan unsur pimpinan PLN. Nah, disitulah baru diketahui solusi soal persoalan dengan pihak perusahan,”tandasnya. (MG3)

Komentar

Loading...