Polisi Belum Terima Surat Izin Pemeriksaan Sudrik

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sejak dikirim tanggal 14 November lalu, surat permohonan izin pemeriksaan terhadap Muliyono Sudrik, Anggota DPRD Kota Ambon aktif, hingga kemarin, belum dikeluarkan Gubernur Maluku Said Assagaff.

Tapi pihak Gubernur mengaku surat izin pemeriksaan politisi partai Hanura itu sudah dilayangkan ke Mapolres Ambon.

Sudrik adalah pelaku tabrakan maut yang menewaskan Selvia Yakleli (25), warga Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, 11 November lalu.

"Belum dapat. Sampai hari ini kami belum menerima surat izin dari Gubernur,î ungkap Kasat Lantas Polres Ambon IPTU. Fiat Ari Suhada kepada Kabar Timur, Senin (26/11).

Mantan Kasat Lantas Polres Pulau Buru ini belum mengetahui penyebab sehingga surat izin pemeriksaan yang telah dilayangkan 13 hari lalu, itu tak kunjung dibalas.

"Coba tolong juga didorong ke Pemprov Maluku. Biar pemeriksaan terhadap pelaku dapat kami lakukan," pinta Fiat.

Kabag Humas Pemerintah Provinsi Maluku, Boby Palapia yang dikonfirmasi Kabar Timur mengaku, surat ijin pemeriksaan gubernur terhadap Sudrik telah diterbitkan oleh Biro Pemerintahan. "Dari Biro Pemerintahan bilang sudah dikirim siang tadi (kemarin)," kata Boby,kemarin sore.

Terkait dikirimnya sura izin tersebut, Kasat Lantas Polres Ambon yang kembali dihubungi mengaku belum menerimanya. "Nanti saya cek kembali," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, diduga belum mahir menyetir mobil, Mulijono Sudrik menabrak sepeda motor di jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Satu tewas dan seorang lainnya luka-luka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

Selvia Yakleli meregang nyawa secara mengenaskan, setelah benturan keras dan terseret mobil DE 1827 AH yang dikemudian pelaku 11 November 2018, sekira pukul 16.30 WIT. Wanita 25 tahun itu dibonceng Yahes Kil (26), pengendara motor Yamaha Vision. (CR1)

Komentar

Loading...