Perkara Transit Molor, BPK Dituding “Bermain”

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyidikan perkara dugaan korupsi Terminal Transit Passo terkendala proses audit di Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Maluku.

Lembaga auditor negara itu meminta dokumen yang ternyata sulit diperoleh oleh penyidik. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menduga ada yang bermain di BPK RI. “Mudah-mudahan dapat tau siapa yang bermain di sana, di BPK itu,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Maluku Abdul Hakim kepada Kabar Timur di kantornya, Senin (26/11).

Dokumen yang sulit ditemukan adalah dokumen perencanaan tahun 2005 proyek Terminal Transit Passo. Tim jaksa penyidik, kata Abdul, sudah meminta dokumen tersebut dari Pemkot Ambon, namun dijelaskan dokumen tersebut telah musnah saat kebakaran di salah satu ruangan di kantor Pemkot.

Menurut dia, permintaan dokumen ini membuat molor penuntasan perkara proyek senilai Rp 55 miliar itu oleh korps Adhyaksa.

Padahal tinggal penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK. Tim penyidik menemukan potensi kerugian negara pada proyek multi years yang didanai APBD Pemkot, APBD Provinsi Maluku dan APBN tahun 2007-2015 dengan total Rp 55 miliar. Namun dalam perkara ini penyimpangan keuangan terjadi pada pekerjaan tahun 2008-2009.

“Proyeknya bermasalah di tahun 2008-2009, kok cari yang tahun 2005, sama dengan putar kita kiri kanan. Itu khan mempersulit kita,” tegas Abdul.

Tiga tersangka sudah ditetapkan sebelumnya. Masing-masing Direktur PT Reminal Utama Sakti Amir Gaus Latuconsina, PPK proyek Angganoto Ura dan Konsultan Pengawasan Jhon Metubun. Ketiga orang ini, menurutnya, baru bisa ditahan setelah tim penyidik mengantongi hasil audit BPK.

Namun bukan berarti tidak ada solusi, Kejati tetap akan menunggu kepastian BPK untuk menyelesaikan pengauditan. Jika BPK tidak mampu, Kejati akan mencari solusi lain. “Solusi yang paling mudah tentu kita hitung sendiri,” ujarnya. (KTA)

Komentar

Loading...