KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyidikan perkara dugaan korupsi Terminal Transit Passo terkendala proses audit di Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Maluku.
Lembaga auditor negara itu meminta dokumen yang ternyata sulit diperoleh oleh penyidik. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menduga ada yang bermain di BPK RI. “Mudah-mudahan dapat tau siapa yang bermain di sana, di BPK itu,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Maluku Abdul Hakim kepada Kabar Timur di kantornya, Senin (26/11).
Dokumen yang sulit ditemukan adalah dokumen perencanaan tahun 2005 proyek Terminal Transit Passo. Tim jaksa penyidik, kata Abdul, sudah meminta dokumen tersebut dari Pemkot Ambon, namun dijelaskan dokumen tersebut telah musnah saat kebakaran di salah satu ruangan di kantor Pemkot.
Menurut dia, permintaan dokumen ini membuat molor penuntasan perkara proyek senilai Rp 55 miliar itu oleh korps Adhyaksa.



























