KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mendata 72 kasus peredaran Tanaman dan Satwa Liar (TSL) tahun 2018.
Hingga pertengahan November telah ditemukan kasus peredaran TSL illegal sebanyak 72 kasus atau lebih dari 1.100 ekor burung diselamatkan dan sebagian besar telah dilepasliarkan kembali ke habitat asli.
“Periode Januari-November 2018 kita berhasil menyelamatkan sebanyak 1.100 burung yang dilindungi, berupa sitaann, penyerahan maupun temuan dari masyarakat,” kata Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi di Ambon, Senin (26/11).
Menurut dia, satwa burung nuri Maluku merupakan yang terbanyak diselamatkan , selain itu kepiting kenari, kasturi Ternate, perkici pelangi, nuri bayan dan kakatua putih dan kakatua Tanimbar. Selain itu juga diamankan paket opsetan cenderawasih, tanduk rusa, telur burung gosong, akar bahar, rumpun anggrek, kayu gaharu, tanduk rusa dan kulit buaya.
“TSL yang diamankan umunya dibawa keluar dari provinsi Maluku menuju sejumlah pulau seperti Makassar dan Jawa, melalui pelabuhan laut maupun bandara udara,” ujarnya.



























