Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Uncategorized

Peredaran Tanaman & Satwa Liar Capai 72 Kasus

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mendata 72 kasus peredaran Tanaman dan Satwa Liar (TSL) tahun 2018.

Hingga pertengahan November telah ditemukan kasus peredaran TSL illegal sebanyak 72 kasus atau lebih dari 1.100 ekor burung diselamatkan dan sebagian besar telah dilepasliarkan kembali ke habitat asli.

“Periode Januari-November 2018 kita berhasil menyelamatkan sebanyak 1.100 burung yang dilindungi, berupa sitaann, penyerahan maupun temuan dari masyarakat,” kata Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi di Ambon, Senin (26/11).

Menurut dia, satwa burung nuri Maluku merupakan yang terbanyak diselamatkan , selain itu kepiting kenari, kasturi Ternate, perkici pelangi, nuri bayan dan kakatua putih dan kakatua Tanimbar. Selain itu juga diamankan paket opsetan cenderawasih, tanduk rusa, telur burung gosong, akar bahar, rumpun anggrek, kayu gaharu, tanduk rusa dan kulit buaya.

“TSL yang diamankan umunya dibawa keluar dari provinsi Maluku menuju sejumlah pulau seperti Makassar dan Jawa, melalui pelabuhan laut maupun bandara udara,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Komitmen Kapolda Maluku untuk Keadilan Kasus Oknum Brimob di Kota Tual

24 Februari 2026 - 02:05 WIT

Niat Camping Berujung Operasi Penyelamatan Dini Hari

9 Februari 2026 - 03:47 WIT

Dua Tersangka Pembacokan di Malra Diserahkan ke Jaksa

22 Januari 2026 - 23:39 WIT

Warga Banda Bicara, Minta Pemkab Malteng “Action” Atasi Layanan Kesehatan

12 Desember 2025 - 00:21 WIT

Penyidik Periksa 13  Saksi Terkait   Sianida di Ruko Batumareh

19 November 2025 - 01:45 WIT

Trending di Uncategorized