Menpan RB Turunkan Passing Grade CPNS Maluku
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Syafruddin menyetujui empat point usulan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku terkait minimnya kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2018.
Keempat point disampaikan Syafruddin kepada Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua di Jakarta, pekan kemarin.
“Waktu kita bicarakan dengan Menpan-RB beliau menyambut gembira, rata-rata 4 point yang diusulkan diterima beliau,” ujar Sahuburua di gedung DPRD Maluku, Senin (26/11).
Empat poin tersebut, pertama bagi peserta SKD yang mencapai passing grade atau nilai ambang batas dinyatakan lulus. Kedua yang belum lulus ditentukan berdasarkan bobot nilai akhir. Ketiga, bagi kelulusan yang belum mencukupi formasi, kelulusan akan ditentukan bobot nilai akhir (ranking). Keempat formasi yang tidak ada akan disesuaikan dengan kebutuhan Pemda.
Sahuburua menjelaskan, Kemenpan RB telah menurunkan angka passing grade dari 298 menjadi 255 untuk peserta seleksi CPNS di Maluku.
Tingginya nilai ambang batas membuat puluhan ribu peserta SKD CPNS dari tingkat provinsi dan seluruh kabupaten kota di Maluku sangat rendah dan tidak memenuhi kuota yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sahuburua berharap setelah diturunkan nilai ambang batas, angka kelulusan SKD bisa tercapai. Sahuburua mengakui perubahan passing grade membantu, tapi di sisi lain tidak meningkatkan kualitas sumber daya manusia Maluku.
“Saya kira kita tidak bisa selalu begini, anak-anak kita harus meningkatkan kualitasnya. Sebab kalau terus menerus begitu kapan SDM kita bisa lebih baik ke depan,” kata politisi partai Golkar ini.
Dia meminta generasi muda Maluku agar melanjutkan pendidikan hingga ke perguruan tinggi, baik S1 maupun S2 serta S3, agar lebih berkualitas. Untuk keperluan ini, Sahuburua berencana memanggil para pimpinan perguruan tinggi di Maluku membicarakan persoalan SDM tersebut.
Menurutnya peningkatan kualitas SDM mesti digenjot. Karena jika dibanding tahun 2014 dengan angka passing grade 226 menjadi 298 di tahun 2018 oleh Badan Kepegawaian Negara. “Jujur saya malu melihat hasil tes SKD jika dibandingkan dengan kualitas daerah lain,” imbuhnya.
Diakui, angka passing grade merupakan faktor penguji kualitas SDM suatu daerah. Terkait hal itu, Provinsi Maluku memiliki angka kelulusan yang sangat sedikit dibanding kuota yang diberikan.
Peserta yang telah lolos SKD akan mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan yang gagal lolos SKD, BKD Maluku masih melakukan penginputan data menurut ranking, mulai nilai tertinggi sampai batas passing grade yang ditentukan. (RUZ)
Komentar