KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Syafruddin menyetujui empat point usulan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku terkait minimnya kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2018.
Keempat point disampaikan Syafruddin kepada Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua di Jakarta, pekan kemarin.
“Waktu kita bicarakan dengan Menpan-RB beliau menyambut gembira, rata-rata 4 point yang diusulkan diterima beliau,” ujar Sahuburua di gedung DPRD Maluku, Senin (26/11).
Empat poin tersebut, pertama bagi peserta SKD yang mencapai passing grade atau nilai ambang batas dinyatakan lulus. Kedua yang belum lulus ditentukan berdasarkan bobot nilai akhir. Ketiga, bagi kelulusan yang belum mencukupi formasi, kelulusan akan ditentukan bobot nilai akhir (ranking). Keempat formasi yang tidak ada akan disesuaikan dengan kebutuhan Pemda.
Sahuburua menjelaskan, Kemenpan RB telah menurunkan angka passing grade dari 298 menjadi 255 untuk peserta seleksi CPNS di Maluku.
Tingginya nilai ambang batas membuat puluhan ribu peserta SKD CPNS dari tingkat provinsi dan seluruh kabupaten kota di Maluku sangat rendah dan tidak memenuhi kuota yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sahuburua berharap setelah diturunkan nilai ambang batas, angka kelulusan SKD bisa tercapai. Sahuburua mengakui perubahan passing grade membantu, tapi di sisi lain tidak meningkatkan kualitas sumber daya manusia Maluku.



























