Ratusan Ribu Wajib E-KTP Usia 23 Tahun Terancam Diblokir

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - 31 Desember tahun 2018 menjadi batas akhir yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri sebelum memblokir sementara identitas wajib E-KTP usia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman.

Di Maluku, hingga masuki akhir November 2018, tercatat 122.545 data atau ratusan ribu wajib E-KTP usia 23 tahun ke atas yang masih belum melakukan perekaman dan terancam diblokir sementara identitasnya jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak melakukan perekaman.

Plt Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku, Dewi Andaini Pattimahu menyetakan, 122.545 wajib KTP usia 23 tahun ke atas ini tersebar di sembilan kabupaten dan satu kota di Maluku.

Data terbaru ini diperoleh setelah sebelumnya dilakukan pembersihan data oleh Disdukcapil Promal melalui koordinasi dengan kabupaten/kota se-Maluku November 2018.

Diakuinya, dari sembilan kabupaten dan satu kota di Maluku itu, Kabupaten Maluku Tengah menjadi kabupaten dengan jumlah wajib e-KTP terbanyak yang belum melakukan perekaman yakni sebanyak 47.245 penduduk (wajib KTP usia 23 tahun ke atas).

Sementara data jumlah penduduk wajib KTP usia 23 tahun ke atas yang belum lakukan perekaman untuk kabupaten/kota lain di Maluku, dirincikannya, Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 2.988 penduduk, Kabupaten Maluku Tenggara Barat 9.233 penduduk, Kabupaten Buru 12.776 penduduk, Kabupaten SBT 19.597 penduduk, Kabupaten SBB 16.136 penduduk, Kabupaten Kepulauan Aru 3.882 penduduk, Kabupaten Maluku Barat Daya 3.205 penduduk, Kabupaten Buru Selatan 5.111 penduduk dan Kota Tual 2.372 penduduk.

"Jadi ini hanya di sembilan kabupaten dan satu kota yakni Kota Tual (10 kabupaten/kota) yang masih ada wajib KTP usia 23 tahun ke atas yang belum lakukan perekaman. Sementara untuk Kota Ambon, usai 23 tahun ke atas itu semuanya sudah melakukan perekaman,"ungkap dia saat dikonfirmasi Kabar Timur via seluler Jumat (23/11).

Disinggung langkah yang diambil Disdukcapil Promal dalam mengantisipasi agar jangan sampai data jumlah penduduk sebanyak itu diblokir, dijelaskan Pattimahu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota se-Maluku agar membuat pengumuman berupa spanduk kepada masyarakat menghimbau untuk segera datang melakukan perekaman.

Selain itu, pihaknya juga akan membuat Surat Gubernur yang ditujukan kepada bupati/walikota se-Maluku guna memerintahkan Disdukcapil kabupaten/kota untuk segera melakukan pelayanan jemput bola bagi yang belum melakukan perekaman terutama usia 23 tahun ke atas. "Karena data-datanya by name by addres itu ada, jadi kabupaten/kota dia tahu, sampai di kecamatan. Sehingga pelayanan jemput bola diterapkan, dan yang paling penting jaringannya bagus. Itu langkah yang akan kita lakukan,"tandasnya. (RUZ)

Komentar

Loading...