Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Ratusan Ribu Wajib E-KTP Usia 23 Tahun Terancam Diblokir

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – 31 Desember tahun 2018 menjadi batas akhir yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri sebelum memblokir sementara identitas wajib E-KTP usia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman.

Di Maluku, hingga masuki akhir November 2018, tercatat 122.545 data atau ratusan ribu wajib E-KTP usia 23 tahun ke atas yang masih belum melakukan perekaman dan terancam diblokir sementara identitasnya jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak melakukan perekaman.

Plt Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku, Dewi Andaini Pattimahu menyetakan, 122.545 wajib KTP usia 23 tahun ke atas ini tersebar di sembilan kabupaten dan satu kota di Maluku.

Data terbaru ini diperoleh setelah sebelumnya dilakukan pembersihan data oleh Disdukcapil Promal melalui koordinasi dengan kabupaten/kota se-Maluku November 2018.

Diakuinya, dari sembilan kabupaten dan satu kota di Maluku itu, Kabupaten Maluku Tengah menjadi kabupaten dengan jumlah wajib e-KTP terbanyak yang belum melakukan perekaman yakni sebanyak 47.245 penduduk (wajib KTP usia 23 tahun ke atas).

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku