KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – 31 Desember tahun 2018 menjadi batas akhir yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri sebelum memblokir sementara identitas wajib E-KTP usia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman.
Di Maluku, hingga masuki akhir November 2018, tercatat 122.545 data atau ratusan ribu wajib E-KTP usia 23 tahun ke atas yang masih belum melakukan perekaman dan terancam diblokir sementara identitasnya jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak melakukan perekaman.
Plt Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku, Dewi Andaini Pattimahu menyetakan, 122.545 wajib KTP usia 23 tahun ke atas ini tersebar di sembilan kabupaten dan satu kota di Maluku.
Data terbaru ini diperoleh setelah sebelumnya dilakukan pembersihan data oleh Disdukcapil Promal melalui koordinasi dengan kabupaten/kota se-Maluku November 2018.
Diakuinya, dari sembilan kabupaten dan satu kota di Maluku itu, Kabupaten Maluku Tengah menjadi kabupaten dengan jumlah wajib e-KTP terbanyak yang belum melakukan perekaman yakni sebanyak 47.245 penduduk (wajib KTP usia 23 tahun ke atas).



























