Oknum Anggota Polda Maluku Akan Dipecat

DUKA: Suasana duka di kediaman almarhum Vlegon Pitris, pemuda Berebere RT 004 RW 005, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (23/11) pasca alami insiden tertembak timah panas dari senjata api laras pendek oknum anggota polisi Brigadir Elianth. R. Latuheru sehari sebelumnya.

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tertembaknya Vlegon Pitris hingga tewas, akibat kelalaian oknum anggota Polda Maluku Brigadir Polisi (Brigpol) Elianth R. Latuheru, meninggalkan duka mendalam. Polda Maluku, ikut berbela sungkawa dengan menaikan bendera setengah tiang. Sementara pelaku akan dipecat.

Oknum anggota Polri dari satuan Ditintelkam Polda Maluku Brigpol Elianth Latuheru, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal berlapis, hingga pada pemecatan.

Sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), akan dijatuhkan Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa kepada Brigpol Elianth Latuheru, menyusul kecerobohannya tersebut sebagai anggota Polri.

Kelalaiannya telah menyebabkan Vlegon Pitris, warga Bere-Bere RT 004 RW 005, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, tertembak hingga meregang nyawa, Kamis (22/11), lalu.

Pemuda berusia 26 tahun itu meninggal dunia, setelah timah panas dari moncong laras senjata revolver milik oknum tersebut, keluar dan bersarang di bagian bawah dada kirinya.

"Terkait kasus tertembaknya. Jadi saya ulangi tertembaknya, bukan penembakan. Ini berawal dari pelaku bersama 6 orang warga lainnya termasuk korban sedang meminum minuman keras berupa Drum, kemudian Bir yang dicampur atau dioplos," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, kepada wartawan, Jumat (23/11).

Atas insiden itu, Polda Maluku ikut merasa prihatin dan akan memproses hukum, baik Pidana maupun Kode etik terhadap anggota berpangkat tiga ekor kuning tersebut.

"Kami telah menetapkan Brigpol ERL sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Tersangka diproses dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian,

Pasal 359 KUHP Karena lalai mengakibatkan orang meninggal. Selain proses Pidana, pelaku juga diproses dengan Kode Etik Profesi Polri dengan Pasal PTDH atau Pemecatan," jelasnya.

Kapolda Maluku beserta staf dan jajarannya mengucapkan turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban Vleron Pitris.

"Semoga Almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa," kata Roem di ruang kerjanya.

Dalam kasus ini, sejumlah saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), telah dimintai keterangannya, termasuk tersangka. Para saksi yang diperiksa merupakan teman pelaku dan korban.

"Selain tersangka, kami juga telah memeriksa 4 saksi yang berada di TKP (bersama sama minum miras)," terangnya.

Dari proses penyidikan, insiden itu berawal ketika pelaku, korban dan empat orang warga lainnya sedang pesta miras oplosan. Miras itu dibeli secara patungan. Mereka meneguknya di perbatasan kompleks Bere-Bere dan Kayu Putih, Desa Soya Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

"Ketika sedang minum (diperkirakan sudah mabuk) pelaku kemudian mencabut pistol dari pinggangnya dan main-main dengan pistol tersebut. Seketika pistol tersebut meletus dan mengenai dada korban sehingga terjatuh," ujarnya.

Mendengar bunyi letupan pistol dan melihat korban terjatuh akibat tertembak, pelaku berlari memeluk korban. Dia berusaha memberikan pertolongan kepada korban. Tapi naas, maut berkata lain.

"Karena kondisi korban yang terlihat kritis sehingga pelaku bersama-sama dengan rekan rekannya kemudian berusaha untuk membawa korban ke rumah sakit Dr. Haulusi Ambon. Namun nyawanya tidak tertolong," tandasnya.

Korban menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit dr. M. Haulussy Ambon. Dia kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku untuk dilakukan otopsi. Otopsi dilakukan agar proses hukum kasus tersebut berjalan.

Setelah proses otopsi, jenasah korban kemudian dibawa ke rumah duka, sekira pukul 03.00 WIT, dini hari tadi. Pihak keluarga saat ini sedang mempersiapkan ibadah prosesi pemakaman. (CR1)

Komentar

Loading...