Lantik Penjabat Negeri Rutah, Bupati Malteng Hilang Kepercayaan

Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Belum tuntas di penyelidikan Polisi setelah dilapor warga, Penjabat Raja Negeri Rutah Abdullah Lewenussa dilantik kembali oleh Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal cq Camat Amahai. Akibatnya, Abua bakal di-PTUN.

Tapi yang paling miris, orang nomor satu Malteng itu bakal tak dipercaya lagi oleh masyarakat karena dinilai menjungkir balikkan aturan perundang-undangan. Bakal ada langkah hukum dan sanksi moril terhadap Abua Tuasikal seperti itu disampaikan Saniri Negeri Rutah Haji Abdul Rauf Latarissa kepada Kabar Timur tadi malam.

“Undang-Undang Nomor 6 jelas. Masa jabatan penjabat kepala negeri atau desa itu hanya 6 bulan sampai satu tahun. Lalu keabsahan penjabat diperpanjang tanpa SK-SK sebelumnya itu bagaimana lagi? Ini membuat masyarakat kecewa. Pemerintah daerah melanggar aturan yang dibuat pemerintah pusat sendiri. Masyarakat tidak percaya lagi,” ujar Latarissa melalui telepon selulernya.

Sebagaimana informasi yang diterima pihaknya, ungkap Haji Latarissa, Camat Amahai Korneles Lekatompessy telah melantik kembali Abdullah Lewenussa selaku Penjabat Kepala Negeri Rutah, Rabu (21/11) lalu di Kantor Camat Amahai.

Pelantikan terkesan diam-diam dilakukan oleh Camat Amahai dan tidak diketahui oleh seluruh Saniri lengkap Negeri Rutah. Padahal SK pengangkatan Abdullah Lewenussa “tidak jelas” sejak kapan diperpanjang setelah selesai masa tugas pada Nopember 2017 lalu.

Padahal jabatan Lewenussa sebagai penjabat telah beberapa kali diperpanjang, sejak diangkat pertama kali di tahun 2015.

Diduga kuat pelantikan Lewenussa tiga hari lalu itu, sama seperti sebelum-sebelumnya, yakni sarat rekayasa. “Ini yang akan kita PTUN-kan Bupati dan Pemda Malteng. Diduga ada rekayasa bahkan mengarah ke tindak pidana pemalsuan lagi,” ujarnya.

Dengan begitu menurut Lewenussa memalsukan surat-surat bukan saja dilakoni oleh Abdullah Lewenussa sebagai pihak terlapor di Polres SBB, tapi juga di Pemda Kabupaten Malteng. Sebelumnya Penjabat Raja Abdullah Lewenussa dan Ketua Saniri Negeri Ardiansyah Lewenussa dilapor ke Polres Malteng.

Diduga kuat kedua oknum perangkat pemerintah negeri itu melakukan pemalsuan sejumlah dokumen terkait kucuran Dana Desa tahun 2018 Negeri Rutah. Polres, kata Latarissa telah meminta keterangan pihaknya selaku pelapor oleh penyidik Polres Malteng.

Masih soal pelantikan Lewenussa selaku Penjabat, diungkap lagi oleh Latarissa, akibat pelantikan diam-diam tersebut, terjadi ketegangan di dalam Negeri Rutah. Namun akuinya, situasi dapat dikendalikan. Karena pihaknya mengimbau warga agar tenang menyikapi pelantikan Abdullah Lewenussa.

Namun gerakan massa menentang pelantikan sudah terjadi, dengan memalang jalan masuk Kantor Pemerintah Negeri Rutah. Begitu juga rencana menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Malteng, tapi hal itu akhirnya urung diteruskan mengingat kepentingan masyarakat yang lebih besar.

“Kemungkinan demo di Masohi tetap ada. Tapi sasaran kita adalah PTUN, nanti setelah kita kantongi bukti SK pelantikannya dulu,” terang Latarissa.

Penjabat Raja Abdullah Lewenussa dan Ketua Saniri Negeri Rutah Ardiansyah Lewenussa diduga memalsukan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Tahun 2018 Negeri Rutah. Tanpa melakukan musyawarah dengan Badan Saniri Negeri (BSN) Rutah, Abdullah dan Ardiansyah membuat Berita Acara Musyawarah pembahasan APB Negeri Rutah.

Bukan saja itu, diduga setelah memalsukan tanda tangan para anggota saniri maupun tokoh masyarakat, daftar hadir rapat lalu dibuat. Berdasarkan daftar hadir yang diduga palsu, ini kedua oknum pemerintah negeri tersebut membuat berita acara musyawarah pembahasan APB Negeri dimaksud.

Bukan saja itu, keduanya diduga merancang SK Saniri Negeri Rutah Nomor : 03/KPTS-SNR/1/2018 tentang Kesepakatan Saniri Negeri Rutah Kecamatan Amahai Terhadap Peraturan Negeri Rutah tentang APB Negeri Rutah Tahun Anggaran 2018.

“Bagi para pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan berakibat potensi kerugian bagi negara supaya dapat diproses dan dituntut sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas anggota Saniri Negeri Rutah, Hi Abdul Rauf Latarissa, terkait laporan BSN Rutah ke Polres Malteng.

Dokumen APB Negeri Rutah tahun 2018 disinyalir rekayasa, tidak sesuai realisasi pengelolaan DD dan ADD tahun-tahun sebelumnya yaitu tahun 2015, 2016 dan 2017.

Berdasarkan laporan 7 anggota Saniri Negeri Rutah Abdul Rauf Latarissa Cs menilai, terjadi kongkalikong atau persengkongkolan jahat penjabat Raja dan Ketua Saniri Negeri itu.

Terindikasi dari laporan warga, Ketua Saniri dikasih proyek senilai Rp 46.516.050. dari Silpa Tahun 2015 dan 2016- oleh penjabat Raja Rutah. Setelah dicek, kata Latarissa, ternyata isu tersebut benar. Yaitu, proyek pembuatan bak penampungan air dan instalasi air bersih di RT-01. Demikian pula proyek pemeliharaan air bersih di RT 03, 04 dan 05 dengan anggaran Rp 45.856.792.-.

Tapi kedua proyek yang dianggarkan dengan dana Silpa itu tidak dikerjakan. Lalu dikemanakan anggaran Silpa tahun 2015 dan 2016 itu? Diduga telah diselewengkan.

Faktanya, kata Latarissa, laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana Silpa DD dan ADD tahun 2015,2016 dan 2017 tidak pernah disampaikan ke semua anggota Saniri Negeri.

“Khan harusnya ada laporan pertanggungjawaban dana itu dulu sebelum kita berbicara APB-Negeri Rutah tahun 2018 ini. Bukankah itu berarti APBNegeri tahun 2018 tersebut sarat penipuan dan pemalsuan alias rekayasa? “ telisik Latarissa.

APB-Negeri tahun 2018 diduga mark up anggaran. Yakni, pengadaan 5 buah mesin ketinting @ Rp 19.280.000 x 5 buah = Rp 96.400.000.- Sementara harga jual per buah mesin tersebut di toko kurang lebih Rp 5.000.000.

Juga penggabungan RAB jembatan Mahinano 12 x 5 meter dan jembatan Sidji 8 x 4 dengan biaya Rp 346.805.000.- Jumlah biaya tersebut dikurangi biaya jembatan Mahinano sebesar Rp 122.170.000 = Rp 224.635.000.- (KTA)

Komentar

Loading...