Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Lantik Penjabat Negeri Rutah, Bupati Malteng Hilang Kepercayaan

badge-check


					Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal Perbesar

Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Belum tuntas di penyelidikan Polisi setelah dilapor warga, Penjabat Raja Negeri Rutah Abdullah Lewenussa dilantik kembali oleh Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal cq Camat Amahai. Akibatnya, Abua bakal di-PTUN.

Tapi yang paling miris, orang nomor satu Malteng itu bakal tak dipercaya lagi oleh masyarakat karena dinilai menjungkir balikkan aturan perundang-undangan. Bakal ada langkah hukum dan sanksi moril terhadap Abua Tuasikal seperti itu disampaikan Saniri Negeri Rutah Haji Abdul Rauf Latarissa kepada Kabar Timur tadi malam.

“Undang-Undang Nomor 6 jelas. Masa jabatan penjabat kepala negeri atau desa itu hanya 6 bulan sampai satu tahun. Lalu keabsahan penjabat diperpanjang tanpa SK-SK sebelumnya itu bagaimana lagi? Ini membuat masyarakat kecewa. Pemerintah daerah melanggar aturan yang dibuat pemerintah pusat sendiri. Masyarakat tidak percaya lagi,” ujar Latarissa melalui telepon selulernya.

Sebagaimana informasi yang diterima pihaknya, ungkap Haji Latarissa, Camat Amahai Korneles Lekatompessy telah melantik kembali Abdullah Lewenussa selaku Penjabat Kepala Negeri Rutah, Rabu (21/11) lalu di Kantor Camat Amahai.

Pelantikan terkesan diam-diam dilakukan oleh Camat Amahai dan tidak diketahui oleh seluruh Saniri lengkap Negeri Rutah. Padahal SK pengangkatan Abdullah Lewenussa “tidak jelas” sejak kapan diperpanjang setelah selesai masa tugas pada Nopember 2017 lalu.

Padahal jabatan Lewenussa sebagai penjabat telah beberapa kali diperpanjang, sejak diangkat pertama kali di tahun 2015.

Diduga kuat pelantikan Lewenussa tiga hari lalu itu, sama seperti sebelum-sebelumnya, yakni sarat rekayasa. “Ini yang akan kita PTUN-kan Bupati dan Pemda Malteng. Diduga ada rekayasa bahkan mengarah ke tindak pidana pemalsuan lagi,” ujarnya.

Dengan begitu menurut Lewenussa memalsukan surat-surat bukan saja dilakoni oleh Abdullah Lewenussa sebagai pihak terlapor di Polres SBB, tapi juga di Pemda Kabupaten Malteng. Sebelumnya Penjabat Raja Abdullah Lewenussa dan Ketua Saniri Negeri Ardiansyah Lewenussa dilapor ke Polres Malteng.

Diduga kuat kedua oknum perangkat pemerintah negeri itu melakukan pemalsuan sejumlah dokumen terkait kucuran Dana Desa tahun 2018 Negeri Rutah. Polres, kata Latarissa telah meminta keterangan pihaknya selaku pelapor oleh penyidik Polres Malteng.

Masih soal pelantikan Lewenussa selaku Penjabat, diungkap lagi oleh Latarissa, akibat pelantikan diam-diam tersebut, terjadi ketegangan di dalam Negeri Rutah. Namun akuinya, situasi dapat dikendalikan. Karena pihaknya mengimbau warga agar tenang menyikapi pelantikan Abdullah Lewenussa.

Namun gerakan massa menentang pelantikan sudah terjadi, dengan memalang jalan masuk Kantor Pemerintah Negeri Rutah. Begitu juga rencana menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Malteng, tapi hal itu akhirnya urung diteruskan mengingat kepentingan masyarakat yang lebih besar.

“Kemungkinan demo di Masohi tetap ada. Tapi sasaran kita adalah PTUN, nanti setelah kita kantongi bukti SK pelantikannya dulu,” terang Latarissa.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku