KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Lebih banyak berperan politis di bank ketimbang mengikuti aturan standar yang diusung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Manajemen perbankan PT Bank Maluku-Malut ternyata amburadul. Lebih mirip manajemen kios kelontong daripada bank dengan akreditasi bank pelat merah. Mulai level direksi, komisaris, dan spesialis dikelola rawan terjadi fraud atau kecurangan oleh para pejabat bank yang ujung-ujungnya mengorbankan bawahan.
“Di level direksi, terjadi kekosongan jabatan Dirut lebih dari dua tahun. Akhirnya yang terjadi, Idris Rolobessy jadi tersangka kasus reverse repo obligasi Rp 238 miliar. Ini bawahan yang dikorbankan karena kekosongan jabatan Dirut,” kata Kuasa Hukum Serikat Pekerja Bank Maluku Ode Abdul Mukmin kepada Kabar Timur, Rabu (21/11).
Terkait hal itu Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank Maluku Izaak Saimima diingatkan tidak main-main. Segera melakukan rekrutmen bakal calon Direktur Utama (Dirut). Karena calon tunggal Dirut Aletta da Costa telah ditolak para pemegang saham yang notabene Bupati/Wali Kota pada RUPS Luar Biasa bulan Oktober lalu.
Di lain pihak jabatan Aletta selaku Direktur Kredit dan Pemasaran akan jatuh tempo atau berakhir pada 29 April 2019 mendatang. Di samping dari sisi usia sudah menjelang purna tugas. “Karena itu KRN diminta lakukan perekrutan bakal calon Direktur Kredit dan Pemasaran untuk menggantikan saudari Aletta da Costa,” tandas Ode.
Terpisah, sumber Kabar Timur di Bank Maluku mengungkapkan KRN bukan saja harus menyiapkan calon Dirut dan Direktur pengganti Aletta da Costa. Tapi juga Direktur Kepatuhan PT Bank Maluku-Malut.


























