KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pelapor mengaku diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan (PLTMG), Kasipenkum membantah itu bukan pemeriksaan, tapi pendampingan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minyak dan Gas (PLTMG) milik PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea, sebesar Rp 6.401.814.600 mulai diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Moch Mukadar, pelapor kasus ini mengaku telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 15 November, lalu. “Sudah dipanggil dan diperiksa di ruang pemeriksaan kantor Kejati Maluku. Klien saya diperiksa oleh penyidik Pak Sapta,” ungkap Samrin Sahmad, pengacara Moch Mukadar kepada Kabar Timur, Selasa (20/11).
Dalam pemeriksaan perdana itu, kata dia, terdapat sejumlah poin penting yang ditanyakan dan telah dijelaskan kliennya terkait pembelian lahan proyek tersebut. “Beberapa poin itu diantaranya mengenai ketidakjelasan status tanah yang dijual hanya menggunakan Erfak. Padahal, kepemilikan Erfak tidak bisa dijadikan untuk diperjualbelikan,” katanya.
Selain itu, menurut dia, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan tidak sesuai, dan sudah dinaikan berlipat. Dalam transaksi jual beli lahan tersebut, pihak PLN dalam hal ini UIP Maluku, tidak melibatkan Notaris.
“Kami menduga, pengadaan lahan yang dilakukan PLN UIP Maluku dengan Fery Tanaya ada konspirasi merugikan keuangan negara. Dalam prosesnya pun, pihak BPN Buru, tidak dilibatkan,” kata Samrin yang didampingi Moch Mukadar, kemarin.
Menurutnya, selain telah melaporkan kepada Kejati Maluku, kasus dugaan korupsi tersebut juga dilaporkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Kami sudah masukan laporan kepada Kejagung, Jampidsus 12 November pukul 12.30 WIT. Setelah di Jampidsus, kami memasukan laporan kepada KPK pada pukul 14.30,” terangnya.
Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulete yang dikonfirmasi Kabar Timur melalui telepon genggamnya, mengaku belum ada penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia meminta Kabar Timur untuk mengecek kembali apakah dalam pemeriksaan itu sudah diberikan surat pemanggilan permintaan keterangan.



























