KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pembuatan Kartu Tanda Penduduk menjadi domain Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), bukan lembaga DPRD atau dinas lainnya. Namun, di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), kewenangan tersebut justeru diambil alih Calon Anggota DPRD Malteng yang kini menjabat Ketua DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunusa.
Ruhunusa diduga memanfaatkan kewenangan yang dititipkan masyarakat kepadanya dengan merekrut anggota Disdukcapil Malteng melakukan perekaman e-KTP bagi sejumlah masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Leihitu, salah satunya di Desa Negeri Lima Kecamatan Leihitu, Malteng.
“Yang jelas ini tugasnya Pemda Malteng melalui Disdukcapil dan bukan lembaga lainnya. Tapi aneh, ternyata malah di tangani salah satu calon yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Malteng,” kata sumber Kabar Timur, kemarin.
Setelah mengambil kewenangan dinas lain, Ruhunussa memerintahkan staf Disdukcapil Malteng untuk turun ke beberapa desa di Leihitu melakukan perekaman e-KTP. Ironisnya, staf Disdukcapil tidak langsung ke kantor kecamatan atau melalui pemerintah desa melainkan mendekati tim-tim sukses Ruhunusa yang berdomisili di desa-desa tersebut.



























