Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

DPRD MBD Didesak Percepat Pelantikan PAW

badge-check


DPRD MBD Didesak Percepat Pelantikan PAW Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Hambatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Kabupaten MBD masih terjadi. Sebelumnya, proses PAW politisi Thendens Oraplean terkesan mentok di Kantor Gubernur Maluku, kali ini di DPRD Kabupaten MBD sendiri.

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Orapleans yang diganti oleh Meljanus E.Makupiola yang juga ketua DPC PKB Kabupaten MBD itu, belum juga bergulir di DPRD. Meljanus menilai selain akibat konflik internal hal itu memberi kesan PKB ikut didiskriminasi oleh lembaga representasi rakyat di daerah itu.

“Apa mereka ingin Thendens yang duduk di DPRD? khan tidak mungkin, ini aturan perundang-undangan. Atau diskriminasi untuk menghabisi PKB di DPRD? Agar tidak muncul sinyalemen seperti itu kita berharap Ketua DPRD percepat pelantikan PAW kami,” ujar Meljanus kepada Kabar Timur, melalui telepon selulernya, Minggu (18/11).

Diakui Meljanus, pekan kemarin sudah ada sinyal positif dari Ketua DPRD Kabupaten MBD, pelantikan dirinya tetap diproses. Hanya saja soal waktu, pihaknya belum diberi kepastian.

Namun begitu, dengan ketidakpastian tersebut, secara institusi lembaga DPRD telah merugikan PKB di daerah tersebut. Apalagi jelang pembahasan RAPBD murni tahun 2019, PKB yang juga pemilik kursi di lembaga, harus memberikan kontribusi dalam pembahasan rancangan anggaran tersebut.

Seperti terjadi sebelumnya, usulan PAW Thendens JJ Oraplean sempat mandek di Kantor Gubernur Maluku. Namun Kepla Biro Pemerintahan Pemprov Maluku Jasmono menepis hal itu. Dia bilang, ketika usulan sedang diproses tiba-tiba muncul gugatan dari Oraplean.

Dijelaskan Djasmono usulan PAW ketika akan diteruskan ke Pemda Kabupaten MBD, muncul gugatan dari Thendens ke DPP PKB di Jakarta. “Kita bisa jadi turut tergutat. Makanya itu kita hindari,” akuinya dihubungi Kabar Timur.

Namun setelah dilakukan kajian hukum bersama Biro Hukum dinyatakan usulan PAW dimaksud memenuhi persyaratan. Yakni UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun PKPU No.6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu (PAW) DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku