KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Proyek pasar milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, yang dibangun di kawasan ruang terbuka Hijau (RTH), di kelurahan Wainitu, kecamatan Nusaniwe terancam batal atau dipindahkan.
KETUA Komisi II DPRD Kota Ambon, John Mainake menegaskan, nasib proyek pasar tersebut tergantung dari hasil pertemuan DPRD dengan Disperindag yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Kami akan memanggil Disperindag Kota Ambon untuk meminta pertanggungjawaban pembangunan pasar di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut. jika keterangan yang diberikan Disperindag tidak tepat, terpaksa kami akan menyarankan untuk program tersebut dibatalkan atau dipindahkan dari kawasan itu,” tegas Mainake di Ambon, pekan kemarin.
Dijelaskannya, sesuai aturan, kawasan RTH tidak bisa dibangun pasar, sebab akan mengganggu kestabilan udara yang dihasilkan dari RTH tersebut.



























