Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Uncategorized

Terdakwa Narkoba Dituntut Lima Tahun

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jaksa penuntut umum Kejati Maluku meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Syahrul Said alias Alung (42), terdakwa pemilik dua paket narkotika golongan satu bukan tanaman.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Kejati Maluku, Syahrul Anwar di Ambon, Rabu (14/11).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi Hamzah Kailul dan Leo Sukarno selaku hakim anggota.
Terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak melaksanakan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika, dan perbuatannya dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Komitmen Kapolda Maluku untuk Keadilan Kasus Oknum Brimob di Kota Tual

24 Februari 2026 - 02:05 WIT

Niat Camping Berujung Operasi Penyelamatan Dini Hari

9 Februari 2026 - 03:47 WIT

Dua Tersangka Pembacokan di Malra Diserahkan ke Jaksa

22 Januari 2026 - 23:39 WIT

Warga Banda Bicara, Minta Pemkab Malteng “Action” Atasi Layanan Kesehatan

12 Desember 2025 - 00:21 WIT

Penyidik Periksa 13  Saksi Terkait   Sianida di Ruko Batumareh

19 November 2025 - 01:45 WIT

Trending di Uncategorized