KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jaksa penuntut umum Kejati Maluku meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Syahrul Said alias Alung (42), terdakwa pemilik dua paket narkotika golongan satu bukan tanaman.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Kejati Maluku, Syahrul Anwar di Ambon, Rabu (14/11).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi Hamzah Kailul dan Leo Sukarno selaku hakim anggota.
Terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak melaksanakan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika, dan perbuatannya dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.



























