KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,2 tahun penjara terhadap Siti Nurlila Ongso alias Hj Lela (46), karena terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana sebagai dakwaan subsidair dan menjatuhkan vonis satu tahun serta dua bulan penjara terhadap terdakwa,” kata majelis hakim diketuai Christina Tetelepta didampingi Hamzah Kailul dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (14/11).
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatan tersebut dilarang oleh Undang-Undang dan merugikan saksi korban, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya dalam persidangan. Majelis hakim juga menasihati terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Putusan tersebut masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Elsye B Leonupun yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa penipuan dengan modus meminjam uang dari korban untuk menyuap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut dua tahun penjara.
Saksi korban atas nama Fatmawati Pattisahusiwa membenarkan kalau dirinya bertemu terdakwa pada Senin, (19/2) 2018 sekitar pukul 15.00 WIT di dalam ATM setoran tunai Bank Central Asia di Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) dan pada 28 Februari 2018 sekitar pukul 23.00 WIT di rumah korban. Terdakwa awalnya mengaku sedang diperiksa tim KPK pusat dan dia meminjam Rp10 juta dari saksi korban untuk menyuap tim KPK agar dirinya tidak ditahan.



























