Tiga Pengusaha Emas & Sianida Jadi Tersangka

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Juma dan Imran Harun alias Onco, ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran bahan kimia dan pertambangan emas ilegal. Tersangka lainnya adalah Wisye alias Bunda Wice, pemilik sianida yang baru ditangkap di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Rabu (7/11).

Dua dari enam pelaku yang diamankan dalam operasi penggerebekan terhadap pabrik emas di Kabupaten Buru, dua hari lalu, ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang lainnya, hanya dijadikan sebagai saksi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi otak dibalik peredaran bahan beracun dan berbahaya (B3) di kawasan pertambangan emas Gunung Botak (GB). Juma berperan sebagai penyedia modal, sarana, bahan kimia sianida, borax, carbon dan pembeli emas. Sementara Imran Harun alias Onco, merupakan penambang, pemurnian dan pembeli hasil emas.

“Dari enam orang yang diamankan kemarin, dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah J (Juma) dan IH (Imran Harun). Keduanya diduga merupakan pelaku inti. Sementara hari ini (kemarin), seorang ibu berinisial W yang merupakan pemilik sianida sudah ditangkap. Ia ditangkap di Namrole,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, tadi malam.

Bunda Wice ditangkap setelah polisi menemukan 188 pack bahan kimia yang diduga sianida, dan 160 karbon. Ratusan karung B3 itu dititipkan di gudang milik Sukaryo, warga Desa Waekasar, Kecamatan Waeyapo. “Berdasarkan pengakuan pemilik gudang, bahan kimia itu milik W yang dititipkan di gudangnya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pabrik penyulingan emas menggunakan Sianida dan gudang penyimpanannya, digrebek polisi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Buru, Selasa (6/11).

Setidaknya dalam pengerebeken itu, tercatat enam pelaku beserta ratusan karung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), seperti Sianida, Karbon, Borax, Kapur, dan peralatan kerjanya, berhasil diamankan.

Penggerebekan dipimpin Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol. Firman Nainggolan dan Kasubdit III AKBP. Ony Prasetyo, dibackup Danki Brimob Subden 3A Pelopor Iptu A. Lainata bersama sejumlah anggotanya.

Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah Tim Krimsus mendapat informasi dari warga sekitar. Usut punya usut, tim bergerak menuju Jalur A, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Wailata, Buru, pukul 03.30. WIT.

B3 yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, diduga merupakan bahan campuran proses penambangan ilegal dengan metode rendaman. Pemilik pabrik diketahui bernama Juma. Warga asal Makassar, Sulawessi Selatan ini ditangkap bersama Imbran Bugis, pemilik karbon yang kala itu sedang melakukan pembakaran.

Selain mereka berdua, polisi juga mengamankan Samsuding alias Sam dan Adi. Dua warga Kendari, Sulawessi Tenggara, ini merupakan pekerja. “Menurut pekerja mereka melakukan pekerjaan tersebut sudah sekitar 2 bulan secara terus menerus,” kata keduanya seperti dikutip warga kepada Kabar Timur.

Warga yang meminta namanya dirahasiakan ini mengaku, dalam penggerebekan itu, barang bukti yang diamankan berupa Karbon yang sementara dibakar, tong pembakaran sebanyak 4 buah, 1 set kompresor berserta alat pembakaran emas.

“Ada juga Borax seberat 1 Kg, Kana hasil pembakaran emas 4 buah, Kapur 1 Gudang yang jumlahnya sekitar 300 karung, blower angin 4 buah, 20 buku nota berukuran besar, 2 ukuran sedang dan 2 buku tulis. 1 unit timbangan digital ukuran 60 Kg. Timbangan emas 1 buah, Badik 1 buah, Slang Air ukuran 4 Inci 1 rol, Karpet Sarimi yang sudah di potong 1 gulung, Selang air ukuran 1/2 rol, Ember air 1 buah dan Baskom ukuran besar 1 buah,” rinci Sumber itu.

Tak sampai disitu saja, tim gabungan kepolisian dari Krimsus Polda Maluku, Brimob Namlea, Polres Buru dan Polsek Waeyapo, kembali bergerak menuju TKP 2, pukul 06.15 WIT. Penggerebekan dilakukan di rumah Haji Karyo, Desa Waekasar, Kecamatan Waeyapo.

Dalam operasi itu, tim menemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari sianida sebanyak 80 paket dan 162 karung karbon.

Berdasarkan informasi lapangan, bahan kimia berbahaya itu diduga milik Wisye, seorang pengusaha asal Manado, Sulawessi Utara.

Keberadaan Wisye sendiri, belum diketahui dan masih dalam penyelidikan. “Pengakuan dari Haji Sukaryo bahwa barang bukti berupa sianida dan karbon bukan miliknya, tetapi pemiliknya tidak berada di tempat. Barang tersebut hanya dititipkan ditempatnya saja,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat, membenarkan adanya penggerebekan. Sebanyak enam orang pelaku telah diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Pulau Buru. “Tadi malam, Dirkrimsus bersama anggota menangkap 6 orang yang sedang mengelola hasil tambang. Salah satunya berinisial J (Juma),” kata Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Juma diketahui sebagai otak peredaran B3 di kawasan Gunung Botak dan sekitarnya. Ia juga menerima hasil dari pengolahan yang dilakukan para penambang ilegal. “J ini merupakan otak atau pemasok bahan kimia berbahaya. Pelaku ini juga menerima hasil dari para penambang. Enam orang ini sementara masih dilakukan pemeriksaan lanjutan di Polres Pulau Buru,” tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...