Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Tiga Pengusaha Emas & Sianida Jadi Tersangka

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Juma dan Imran Harun alias Onco, ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran bahan kimia dan pertambangan emas ilegal. Tersangka lainnya adalah Wisye alias Bunda Wice, pemilik sianida yang baru ditangkap di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Rabu (7/11).

Dua dari enam pelaku yang diamankan dalam operasi penggerebekan terhadap pabrik emas di Kabupaten Buru, dua hari lalu, ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang lainnya, hanya dijadikan sebagai saksi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi otak dibalik peredaran bahan beracun dan berbahaya (B3) di kawasan pertambangan emas Gunung Botak (GB). Juma berperan sebagai penyedia modal, sarana, bahan kimia sianida, borax, carbon dan pembeli emas. Sementara Imran Harun alias Onco, merupakan penambang, pemurnian dan pembeli hasil emas.

“Dari enam orang yang diamankan kemarin, dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah J (Juma) dan IH (Imran Harun). Keduanya diduga merupakan pelaku inti. Sementara hari ini (kemarin), seorang ibu berinisial W yang merupakan pemilik sianida sudah ditangkap. Ia ditangkap di Namrole,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, tadi malam.

Bunda Wice ditangkap setelah polisi menemukan 188 pack bahan kimia yang diduga sianida, dan 160 karbon. Ratusan karung B3 itu dititipkan di gudang milik Sukaryo, warga Desa Waekasar, Kecamatan Waeyapo. “Berdasarkan pengakuan pemilik gudang, bahan kimia itu milik W yang dititipkan di gudangnya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pabrik penyulingan emas menggunakan Sianida dan gudang penyimpanannya, digrebek polisi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Buru, Selasa (6/11).

Setidaknya dalam pengerebeken itu, tercatat enam pelaku beserta ratusan karung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), seperti Sianida, Karbon, Borax, Kapur, dan peralatan kerjanya, berhasil diamankan.

Penggerebekan dipimpin Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol. Firman Nainggolan dan Kasubdit III AKBP. Ony Prasetyo, dibackup Danki Brimob Subden 3A Pelopor Iptu A. Lainata bersama sejumlah anggotanya.

Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah Tim Krimsus mendapat informasi dari warga sekitar. Usut punya usut, tim bergerak menuju Jalur A, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Wailata, Buru, pukul 03.30. WIT.

B3 yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, diduga merupakan bahan campuran proses penambangan ilegal dengan metode rendaman. Pemilik pabrik diketahui bernama Juma. Warga asal Makassar, Sulawessi Selatan ini ditangkap bersama Imbran Bugis, pemilik karbon yang kala itu sedang melakukan pembakaran.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku