KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – On the spot atau tinjauan lapangan dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara BPK RI, akhirnya dilakukan. Tim gabungan penyidik Kejati Maluku, auditor BPK dan ahli KPK turun langsung, melakukan uji sampel dan memastikan dugaan korupsi terjadi.
Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur mengungkapkan, tim gabungan ini melakukan pengujian material tanah timbunan proyek reklamasi Pantai Namlea yang dikerjakan Sahran Umasugy Cs.
Adik Bupati Buru itu kini jadi tersangka bersama Memed Duwila, orang dekatnya, PPK Sri Julianty dan Konsultan Pengawas M Ridwan Pattilouw. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 4,9 miliar dari APBN tahun 2015-2016.
“Hari ini (kemarin) penyidik dan auditor BPK serta ahli bidang teknik ambil sampel timbunan di Bandara Namniwel,” ungkap Samy dihubungi melalui telepon seluler Rabu (7/11).
Ahli bidang teknik, yang disebut Samy adalah ahli dari KPK yang dipinjam BPK RI dalam tinjauan “on the spot” ini. Dijelaskan, lembaga anti rasuah tersebut ikut melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang menjerat Sahran Umasugy Cs.
Usai mengambil sampel material timbunan dari Namniwel, lanjut Samy, tim gabungan selanjutnya mengadakan rapat sekitar pukul 15.00 Wit kemarin. Samy tidak memberitahukan agenda hari ini dari tim gabung tersebut.
Sebelumnya Kepala Seksi Penyidikan (Kasipidsus) Kejati Maluku Abdul Hakim menyebutkan, kerugian negara di perkara ini ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar. Namun dari jumlah tersebut, Sahran Umasugy Cs baru mengembalikan duit Rp 500 juta.



























