BPK-KPK Uji Material Timbunan Proyek Sahran Cs

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - On the spot atau tinjauan lapangan dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara BPK RI, akhirnya dilakukan. Tim gabungan penyidik Kejati Maluku, auditor BPK dan ahli KPK turun langsung, melakukan uji sampel dan memastikan dugaan korupsi terjadi.

Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur mengungkapkan, tim gabungan ini melakukan pengujian material tanah timbunan proyek reklamasi Pantai Namlea yang dikerjakan Sahran Umasugy Cs.

Adik Bupati Buru itu kini jadi tersangka bersama Memed Duwila, orang dekatnya, PPK Sri Julianty dan Konsultan Pengawas M Ridwan Pattilouw. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 4,9 miliar dari APBN tahun 2015-2016.

“Hari ini (kemarin) penyidik dan auditor BPK serta ahli bidang teknik ambil sampel timbunan di Bandara Namniwel,” ungkap Samy dihubungi melalui telepon seluler Rabu (7/11).

Ahli bidang teknik, yang disebut Samy adalah ahli dari KPK yang dipinjam BPK RI dalam tinjauan “on the spot” ini. Dijelaskan, lembaga anti rasuah tersebut ikut melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang menjerat Sahran Umasugy Cs.

Usai mengambil sampel material timbunan dari Namniwel, lanjut Samy, tim gabungan selanjutnya mengadakan rapat sekitar pukul 15.00 Wit kemarin. Samy tidak memberitahukan agenda hari ini dari tim gabung tersebut.

Sebelumnya Kepala Seksi Penyidikan (Kasipidsus) Kejati Maluku Abdul Hakim menyebutkan, kerugian negara di perkara ini ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar. Namun dari jumlah tersebut, Sahran Umasugy Cs baru mengembalikan duit Rp 500 juta.

Terkait penahanan Sahran Cs, Abdul Hakim memastikan hal itu baru dilakukan setelah diterbitkannya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHKPN) oleh BPK RI. “Pokoknya sekarang dia mau kasih kembali semua atau setengahnya, tetap kita tahan. Makanya tunggu BPK dulu,” ujarnya.

Sahran Umasugy, Memed Duwila, Sri Julianty dan Ridwan Pattilouw akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara proyek yang diduga hasil kongkalikong senilai Rp 4,9 miliar ini. Kejati Maluku menyatakan, penyidikan terhadap keempat orang ini telah tuntas, tinggal menunggu hasil audit BPK RI.

Abdul Hakim tidak menepis, progres penyidikan perkara korupsi proyek reklamasi pantai ini sempat melambat. Dikarenakan, pihaknya menunggu tim auditor BPK RI melakukan on the spot dalam rangka LHPKN.

Sebelumnya Kejati mengaku penahanan terhadap Sahran Umasugy Cs belum dilakukan karena menunggu hasil audit BPK. Terkait proses audit, BPK harus turun lokasi melakukan klarifikasi sebelum menerbitkan laporan hasil penghitungan kerugian negara (LHPKN).

Proyek pembangunan Water Front City tahap I dan II terindikasi sarat penyimpangan anggaran. Proyek yang didanai APBN tahun 2015-2016 ini digelontorkan untuk Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru senilai Rp 4.911.700.000. Selain hasil pekerjaan tidak sesuai spek kontrak juga tidak didukung Perda maupun masterplan dari Bappeda setempat.

Proyek tidak dilengkapi kajian Amdal menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan PP Nomor 27 Tahun 2013 tentang lingkungan. Juga Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Nomor 8 Tahun 2013 juga tentang dokumen Amdal.

Imbas dari hal itu, terlihat ketika musim hujan wilayah sekitar proyek selalu terendam air. (KTA)

Komentar

Loading...