Usut Korupsi DD Rutah HMI Minta Polres Percepat
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON -Setali tiga uang dengan Kasatreskrimnya, AKP Syahirul Awap, Kapolres Malteng AKBP Raja Arthur Simamora tak merespon upaya konfirmasi Kabar Timur terkait progres pengusutan kasus dugaan korupsi dana desa Negeri Rutah. Lebih satu minggu, tiap hari dihubungi berkali-kali Syahirul Awap dan Raja Arthur tetap tak mengangkat telepon apalagi memberi konfirmasi.
Tidak seperti di awal proses penyelidikan kasus yang diduga lakon atau pemain utamanya adalah Plt Kepala Pemerintah Negeri Rutah Abdullah Lewenussa dan peran pembantu Ketua Saniri Ardiansyah Lewenussa itu, Kasatreskrim Polres Syahirul Awap malah koar-koar bukan hanya dugaan pemalsuan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Negeri Rutah tahun 2018 yang diusut. Tapi juga dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2015, 2016 dan 2017 itu.
Terkait sikap kedua punggawa Polri ini, Ketua Badko HMI Masohi Tahir Wailissa meminta Polres tidak surut mengejar mereka yang diduga terlibat. “Kita desak tindaklanjut laporan masyarakat dipercepat,” ujarnya kepada Kabar Timur, Jumat (5/11).
Menurut dia, banyak persoalan dan laporan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Kabupaten Maluku Tengah, ini butuh kerja keras aparat penegak hukum sesuai tupoksi. Tapi jika Polres hanya berleha-leha, sementara banyak laporan masyarakat, masyarakat akan pesimistis kasus yang dilaporkan hasilnya sesuai harapan masyarakat.
Hingga tadi malam baik Kasatrekrim AKP Syahirul Awap maupun Kapolres Malteng AKBP Raja Arthur Simamora belum memberi informasi terkini atau progres terakhir pengusutan kasus yang diduga melibatkan Plt Kepala Negeri Rutah Abdullah Lewenussa dan Ketua Saniri Negeri Ardiansyah Lewenusssa.
Dalam laporannya, Abdul Rauf Latarissa Cs menyebutkan, APB Negeri Rutah 2018 diduga palsu. Sebab disahkan lengkap dengan SK-nya tanpa melalui musyawarah dengan BSN Rutah.
Selain palsu, pengelolaan DD dan ADD diduga tidak sesuai realisasi. Bahkan, aroma kongkalikong Abdullah dan Ardiansyah kuat terindikasi. Terlihat dari proyek senilai Rp Rp 46.516.050 yang dianggarkan dari Silpa DD/ADD Tahun 2015, 2016 dan 2017 diberikan Abdullah untuk dikerjakan oleh Ardiansyah.
Indikasi Silpa tiga tahun kucuran DD/ADD ini dipakai berdua, tampak jelas dari tidak pernah disampaikannya laporan dana sisa tersebut ke anggota Saniri Negeri. Aroma korupsi juga tercium dari dugaan mark up pada APB Negeri tahun 2018 . Yakni, pada item pengadaan 5 buah mesin ketinting seharga @ Rp 19.280.000 x 5 buah = Rp 96.400.000.- Sementara harga jual per buah mesin tersebut di toko kurang lebih Rp 5.000.000.
Mark up juga terjadi dengan modus digabungnya, RAB jembatan Mahinano 12 x 5 meter dan RAB jembatan Sidji 8 x 4 dengan biaya Rp 346.805.000.- jika nilai itu dikurangi dari biaya jembatan Mahinano, sebesar Rp 122.170.000, hasilnya pembiayaan Jembatan Sidji lebih besar senilai Rp 224.635.000.-Padahal di lapangan, ukuran jembatan Sidji lebih kecil daripada jembatan Mahinano. (KTA)
Komentar