Ranperda Penataan Desa Adat Digodok

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Badan perencanaan peraturan daerah DPRD bersama Biro Hukum Setda Maluku sementara menggodok raperda yang mengatur tentang penataan desa dan desa adat.

“Nantinya raperda di level provinsi yang akan ditetapkan sebagai perda ini berfungsi sebagai payung hukum bagi pemerintah kabupaten dan kota,” kata Karo Hukum Setda Maluku, Hein Farfar di Ambon, Senin.

Menurut dia, Raperda ini merupakan perda payung yang akan mengakomodasi secara keseluruhan seluruh substansi yang ada pada masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kearifan lokal dan adat budaya pemerintahan yang masih hidup dan diakui sampai hari ini.

Kemudian turunannya adalah peraturan daerah dari setiap kabupaten/kota yang merinci lebih jauh memuat tentang hak-hak masyarakat baik dalam status desa maupun desa adat atau nanti menggunakan nama lain.

Dia mencontohkan di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual tidak menggunakan istilah desa tetapi ‘Ohoi’ dan berbeda dengan di Kota Ambon atau Seram dan Lease maupun Haruku serta Nusalaut.

“Targetnya diharapkan secara substansial diselesaikan secepatnya lalu diajukan ke pemerintah pusat oleh Bapemperda DPRD provinsi bersama Biro Hukum Setda Maluku,” ujarnya.

Penyusunan raperda ini didasari pada pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 dimana negera memberikan pengakuan terhadap hak asal-usul masyarakat adat.

Kemudian dengan munculnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, di situ telah diatur tentang kewenangan kemudian lahir lagi UU nomor 06 tahun 2014 tentang desa.

Dikatakann, di Maluku begitu banyaknya keragaman pemerintahan adat yang ada dan pemerintah sudah menegaskan peraturan dalam UU noor 06 itu tentang penataan desa dan desa adat.

Karena di Maluku ada desa adat maka membutuhkan penetapan pemerintahn kabupaten dan kota sehingga pada saatnya diketahui mana hak dan kewajiban dari pemerintahan itu sendiri.

“Jadi masyarakat adat di Maluku ini banyak sehingga ketika negara memberikan pengakuan kepada eksistensi masyarakat adat, kita punya kewajiban untuk menyatakan kepada negara dan pemerintah bahwa masyarakat adat masih hidup sampai saat ini,” katanya. (AN/KT)

Komentar

Loading...