KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Badan perencanaan peraturan daerah DPRD bersama Biro Hukum Setda Maluku sementara menggodok raperda yang mengatur tentang penataan desa dan desa adat.
“Nantinya raperda di level provinsi yang akan ditetapkan sebagai perda ini berfungsi sebagai payung hukum bagi pemerintah kabupaten dan kota,” kata Karo Hukum Setda Maluku, Hein Farfar di Ambon, Senin.
Menurut dia, Raperda ini merupakan perda payung yang akan mengakomodasi secara keseluruhan seluruh substansi yang ada pada masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kearifan lokal dan adat budaya pemerintahan yang masih hidup dan diakui sampai hari ini.
Kemudian turunannya adalah peraturan daerah dari setiap kabupaten/kota yang merinci lebih jauh memuat tentang hak-hak masyarakat baik dalam status desa maupun desa adat atau nanti menggunakan nama lain.
Dia mencontohkan di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual tidak menggunakan istilah desa tetapi ‘Ohoi’ dan berbeda dengan di Kota Ambon atau Seram dan Lease maupun Haruku serta Nusalaut.
“Targetnya diharapkan secara substansial diselesaikan secepatnya lalu diajukan ke pemerintah pusat oleh Bapemperda DPRD provinsi bersama Biro Hukum Setda Maluku,” ujarnya.



























