KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Yohanes Lopulalan alias Ais, warga Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, tak hanya akan berhadapan dengan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawa umur, tapi juga kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Kakek 75 tahun, ini diketahui memiliki satu unit senpi rakitan laras panjang bersama magazane dan puluhan butir amunisi bermacam ukuran. Benda terlarang itu diketahui setelah polisi menggeledah rumahnya dalam kasus asusila.
“Kepemilikan senpi diketahui setelah kami menerima laporan pengaduan kasus dugaan pencabulan dari orang tua korban. Saat mendatangi dan menggeledah rumah pelaku, kami lalu temukan satu senpi rakitan, satu magazane dan puluhan butir amunisi,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat, kepada wartawan, Senin (5/11).
Puluhan butir peluru yang ditemukan berkaliber 5.56 mm, 7.62 mm, 8.4 mm, dan 9 mm. Benda berbahaya dan mematikan itu tersimpan di dalam kamar rumahnya.
“Jumlah amunisi yang ditemukan yakni 39 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm, 13 butir peluru karet kaliber 5.56 mm, 1 butir peluru hampa kaliber 5.56 mm, 1 butir peluru tajam kaliber 7.62 mm, 1 amunisi tajam kaliber 8.4 mm, dan kaliber 9 mm, serta sebuah handpone,” jelasnya.
Hasil penyelidikan, pelaku mengaku senpi rakitan, magazane dan puluhan butir amunisi dibeli tahun 2002 lalu, dari Jems, seorang warga Desa Souhuku, Kecamatan Amahai.
“Pelaku ini membeli senpi, magazen, dan 15 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm dengan harga Rp1 juta dari J alias Jems, warga Souhuku. Dibeli tahun 2002. Penjualnya sudah meninggal dunia,” jelasnya.



























