Kakek Cabul Miliki Senjata Api

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Yohanes Lopulalan alias Ais, warga Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, tak hanya akan berhadapan dengan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawa umur, tapi juga kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Kakek 75 tahun, ini diketahui memiliki satu unit senpi rakitan laras panjang bersama magazane dan puluhan butir amunisi bermacam ukuran. Benda terlarang itu diketahui setelah polisi menggeledah rumahnya dalam kasus asusila.

“Kepemilikan senpi diketahui setelah kami menerima laporan pengaduan kasus dugaan pencabulan dari orang tua korban. Saat mendatangi dan menggeledah rumah pelaku, kami lalu temukan satu senpi rakitan, satu magazane dan puluhan butir amunisi,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat, kepada wartawan, Senin (5/11).

Puluhan butir peluru yang ditemukan berkaliber 5.56 mm, 7.62 mm, 8.4 mm, dan 9 mm. Benda berbahaya dan mematikan itu tersimpan di dalam kamar rumahnya.

“Jumlah amunisi yang ditemukan yakni 39 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm, 13 butir peluru karet kaliber 5.56 mm, 1 butir peluru hampa kaliber 5.56 mm, 1 butir peluru tajam kaliber 7.62 mm, 1 amunisi tajam kaliber 8.4 mm, dan kaliber 9 mm, serta sebuah handpone,” jelasnya.

Hasil penyelidikan, pelaku mengaku senpi rakitan, magazane dan puluhan butir amunisi dibeli tahun 2002 lalu, dari Jems, seorang warga Desa Souhuku, Kecamatan Amahai.

“Pelaku ini membeli senpi, magazen, dan 15 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm dengan harga Rp1 juta dari J alias Jems, warga Souhuku. Dibeli tahun 2002. Penjualnya sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Dengan ditemukannya senpi, pelaku yang kini telah meringkuk di rumah tahanan Polres Maluku Tengah, ini diproses dalam dua kasus berbeda.

“Ada dua kasus yang dihadapi pelaku, yaitu pencabulan terhadap anak dan kepemilikan senpi tanpa ijin. Kalau senpi ini pelaku melanggar Pasal 1, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Yohanes Lopulalan, kakek 75 tahun ini harus meringkuk di terali besi Polres Maluku Tengah. Warga Haruru, Kecamatan Amahai, ini dibui karena diduga mencabuli SH, bocah 2 tahun.

Berdasarkan sumber Kepolisian yang diterima Kabar Timur mengungkapkan, perbuatan bejat Yohanes dilakukan Minggu (28/10), pukul 17.15 WIT, lalu. “Kemarin (Minggu) ada kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh YL alias A. Pelakunya sudah di amankan di Mapolres Malteng,” kata Sumber itu, Senin (29/10).

Sumber yang enggan identitasnya digunakan ini mengaku belum mengetahui pasti sehingga kasus tersebut dapat terungkap. “Yang pasti, pelaku sudah diamankan setelah pihak keluarga melaporkan. Sudah di tahan,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Malteng AKP. Syarul yang dikonfirmasi Wartawan di Mapolda Maluku, membenarkan adanya kejadian tersebut. Kendati demikian, perwira tiga balak di pundaknya ini belum dapat menjelaskan kronologisnya secara terperinci. “Benar kemarin ada kasus pencabulan anak dibawah umur. Kejadiannya di Amahai. Pelakunya sudah kami amankan. Nanti kasusnya diekspose secara langsung oleh Pak Kapolres Malteng,” tandas Syahrul. (CR1)

Komentar

Loading...