Kasat & Bendahara Satpol PP Bursel Dipolisikan

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, NAMROLE - Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dipermalukan akibat ulah salah satu pimpinan SKPD dan Bendaharanya karena berhutang. Nilan hutang terbilang fantastis mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Asnawi Gay dan Bendahara Ocha B Refualu dilaporkan oleh pemilik uang Jun Palijama ke Polsek Namrole, Jumat (02/11).

Palijama kepada wartawan membeberkan, uang yang di pinjam bendahara Sat Pol PP dari dirinya, semenjak tahun 2017 ditambah bunga sebesar Rp Rp 265 juta. Hanya saja hingga tahun 2018 ini, uang ratusan juta tersebut tak kunjung dilunasi.

“Ocha itu dia datang pinjam uang di beta katanya untuk keperluan dinas. Itu  tahun 2017 dan 2018, jadi total sisa yang belum dibayarkan tambah bunga sampai sekarang ini sebesar Rp.265 juta,”sebutnya.

Heran Palijama ketika hutang tersebut ditagih bendahara selalu mengelak. Bukan hanya bendahara, Kasat Pol PP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat berkoodinasi terkait hutang itu, mengelak dan mengatakan tidak tahu menahu terkait pemimjaman uang tersebut.

“Beta sudah pernah tagi ke bendahara berulang kali tapi selalu dijanjikan terus tapi sampai saat ini tak pernah dilunasi beta punya uang. Bahkan beta juga sudah pernah berkoordinasi dengan Kasat (Asnawi Gay) tapi Kasat mengelak dan mengatakan tidak tau soal peminjaman uang itu,”cerita Palijama.

Menurutnya berbagai cara telah dilakukan untuk menagih hutang tersebut, bahkan permasalahan ini  sudah disampaikan kepada mantan Sekda Bursel Syahroel Pawa. Mendengar laporan itu, mantan Sekda  telah memanggil Kasat dan bendahara, tapi tidak ada jalan keluar untuk membayar hutan tersebut.

“Beta sudah pernah ketemu dengan mantan Sekda (Pa Syahroel Pawa) waktu beliau masih menjabat Sekda, tapi sama saja seng ada yang terselesaikan,” kesalnya. Jenuh karena tidak ada kepastian terkait pembayaran hutang, Palijama melaporkan Kasat Pol PP dan bendaharanya ke Polsek Namrole.

“Beta sudah lapor di Polsek, dan Polsek akan bikin undangan pemanggilan bisa saja pada hari senin,” tutur Palijama. Sambungnya, bila proses hukum ini tidak ada penyelesaian, dirinya akan melaporkan hal ini ke jenjang yang lebih tinggi karena ini masalah uang ratusan juta.

“Kalau di Polsek seng ada titik temu, beta akan laporkan lanjut ke Polres Pulau Buru, atau bila perlu ke Polda Maluku, biar di selesaikan dan beta punya uang bisa kembali. Beta yang kasih pinjam baru beta yang mengemis batagih, seakan-akan beta yang berhutang,” tegasnya.

Kapolsek Namrole AKP Yamin Selayar yang dikonfirmasi wartawan di Namrole, Jumat (02/11) membenarkan adanya laporan tersebut.

“Menurut informasi memang ada pemimjaman uang, tapi beta juga tidak terlalu tau, karena informasi sementara dong lagi mediasi dengan yang bersangkutan. Tidak buat laporan resmi juga, cuman yang bersangkutan datang ke polisi minta di mediasi. Biasanya kalau untuk laporan biasa itu petugas SPKT saja yang melayani apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, nanti kalau sudah laporan resmi baru laporannya ke beta terkait kronologisnya seperti apa,”katanya.

Kapolsek menjelaskan masalah ini sementara ditangani pihaknya. Proses mediasi dengan mengundang pihak pemimjam bertemu dengan pemilik uang untuk mencari solusi terbaik demi penyelesaian masalah tersebut.

“Yang jelasnya kan biasanya masyarakat seperti itu, munkin mengubungi yang bersangkutan dan belum ada solusi datang ke kantor, dan kita undang, bukan panggil ya, bukan proses dia, kita undang untuk dipertemukan,” pungkasnya. (KTL)

Komentar

Loading...