Ditanya Jumlah PNS Eks Napi Koruptor, Plt BKD “No Comment”
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Plt Kepala BKD Maluku, Halima Suamole memilih "No Comment" saat dikonfirmasi terkait rapat bersama Sekretaris Daerah Provinsi Maluku maupun OPD Lingkup Pemprov Maluku untuk membahas jumlah PNS eks napi koruptor.
Pasalnya, hingga masuki November, belum diketahui pasti erapa jumlah PNS eks Napi Koruptor yang sudah dikantongi BKD Promal.
Jangankan jumlahnya, dari rumor yang beredar pun, hingga saat ini, rapat bersama Sekda Provinsi, Hamin bin Thahir bersama OPD membahas persoalan tersebut informasinya belum dilaksanakan.
Padahal, sesuai sudar edaran Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafrudin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana terkait pemecatan 2.357 PNS eks napi koruptor se-Indonesia, paling lambat Desember PNS eks napi koruptor itu sudah harus dimasukkan ke Mendagri.
"Pokoknya beta no comment dolo,"ucap Suamole ingkat saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (2/11). Dari catatan Kabar Timur, sebelumnya, rapat bersama Sekretaris Daerah Provinsi Maluku (Sekda), bersama OPD Lingkup Pemprov Maluku membahas PNS berstatus Napi dan eks Napi korupsi yang harus dipecat, hingga Oktober ini belum terlaksana, gara-gara Sekda masih sibuk urusan lain.
Buktinya, hingga kini, berapa jumlah PNS eks Napi Koruptor dilingkup Pemprov Maluku, datanya masih belum diketahui. “Sampai saat ini belum ada data nama PNS eks Napi Koruptor berikutnya jumlahnya,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Maluku, Franky Sapardi, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, 18 Oktober lalu.
Belum diketahuinya, jumlah berikut nama-nama PNS eks Napi Korupsi disebabkan, rencana rapat Sekda bersama OPD dan BKD membahas masalah ini belum terlaksana. Padahal, kata dia, sesuai Edaran Mendagri, batas waktu ditetapkan Desember tahun ini, PNS eks Napi korup sudah harus dimasukkan ke Mendagri untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
Kendati begitu, menurut dia, setidaknya ada tujuh nama yang telah diketahui pihaknya. Ketujuh PNS tersebut diantaranya: Loudik Bremer, Jacomina Patty dan Wilson Lalu Dinas Sosial, Benny Gaspersz dan Jhon Rante, dan Andre Jamlai.
“Tapi yang jelas kita belum dapat laporan masing-masing OPD terkait putusan inkrah dari Pengadilan. Entah salinan putusan inkrahnya itu langsung ke Pak Sekda atau bagaimana saya kurang tahu. Yang pasti belum sampai ke BKD,”tuturnya.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafrudin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama pemecatan 2.357 PNS bekas napi korupsi. SKB itu berisi pemberhentian tidak hormat PNS yang terjerat perkara korupsi. Pelaksanaan SKB ini diselesaikan paling lama Desember 2018. (RUZ)
Komentar