Berkas Tersangka Oknum Polisi KDRT Lengkap

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang diduga dilakukan tersangka oknum polisi Brigpol Gatot Salampessy, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Namlea, Kabupaten Buru. Pekan depan, tersangka baru akan diserahkan bersama barang bukti.

Penanganan kasus KDRT yang ditangani penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Pulau Buru dengan tersangka oknum polisi, itu masuk tahap akhir.

Gatot diketahui menganiaya Hardia, istrinya sendiri hingga babak belur di pertigaan jalan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, 16 September 2018 lalu.
"Berkas perkara tersangka kasus KDRT sudah P21 (lengkap). Hari Senin depan, tersangka akan kami serahkan kepada jaksa," ungkap Kapolres Pulau Buru AKBP. Aditya Budi Satrio melalui Kasat Reskrim AKP. Ryan Citra Yudha, Jumat (2/11).

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap yang kemudian disertai dengan penyerahan tersangka nanti, maka kasus tersebut akan dinyatakan berakhir di tangan polisi. "Kalau tersangka sudah diserahkan kepada jaksa, maka kasus ini kami nyatakan selesai. Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga ke persidangan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Oknum polisi Brigpol Gatot Salampessy penganiaya istri sendiri hingga babak belur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan terancam dipecat.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, kepada wartawan, Rabu, kemarin, menegaskan, perbuatan bejat oknum anggota Polres Pulau Buru ini telah mencoreng nama baik institusi Polri.

“Sudah tersangka. Tidak mungkin kita tahan orang tanpa tersangka. Jadi kalau dia sudah ditahan, pasti 100 persen tersangka. Tidak mungkin polisi menahan dia kalau belum tersangka. Kita gunakan UU penganiyaan dan KDRT serta Kode Etik. Perbuatannya itu mencoreng nama baik Polri,” tegas Ohoirat.

Terkait pemecatan, Ohoirat mengaku tergantung keputusan pengadilan. “Pemecatannya itu sangat tergantung putusan pengadilan. Nanti kita lihat, karena putusan pengadilan akan mempengaruhi putusan kode etiknya,” ujarnya.

Ohoirat mengaku, Polri tidak main-main dengan setiap anggota yang melakukan pelanggaran. Komitmen itu, mulai dari Kapolri sampai Kapolda. “Siapapun yang melakukan pelanggaran akan diambil tindakan tegas,” pungkasnya.

Aksi brutal yang dilakukan aparat penegak hukum itu berlangsung di Jalan Pertigaan Namrole, atau berdampingan dengan sebuah warung kopi. “Saat itu korban melihat suaminya berboncengan dengan wanita lain. Sempat adu mulut, kemudian si oknum ini memukulnya menggunakan kepalan tangan berkali kali sampai korban mengalami luka robek di pelipis kiri, dan lebam pada mata,” terangnya.

Fery belum dapat memastikan wanita yang dibonceng pelaku adalah pacarnya. Pastinya, wanita tersebut merupakan temannya.”Kita belum bisa menduga itu pacar. Mungkin teman wanitanya. Saat ini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Buru. Kasus ini sudah diambil alih PPA dan Paminal Polres Buru,” tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...