Wadir Poltek Diduga Bayar Saksi Pakai Dana Lembaga

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Alih-alih baru diberi jabatan strategis sebagai Wakil Direktur Politeknik Negeri Ambon, Fence Salhuteru mulai berani bermain api dengan melanggar aturan. Diduga dia menggunakan dana Poltek untuk membayar fee saksi ahli hukum adminsitrasi negara dari Unpatti Ambon guna membantu rekan segerbongnya di Poltek tersebut, Semy Sapteno, di Pengadilan Negeri Ambon dalam gugatan pelanggaran Statuta Poltek Negeri Ambon.

Dalam gugatan ini Semy Sapteno turut tergugat. Yang mana Tergugat I adalah Kementerian Ristek dan Dikti, Tergugat II Ketua Senat Poltek Edison Hukom dan Tergugat III Ketua Panitia Pemilihan Direktur Poltek, Semy Saptenno sendiri. Ketiganya digugat karena tidak mengindahkan Statuta 202 yang menjadi fondasi operasional Poltek Negeri Ambon selama ini.

Lalu, bocoran informasinya, dua orang lawyer atau penasehat hukum dari Tergugat II Semy Sapteno, Rabu (31/10) lalu pukul 15.00 Wit menyambangi Fence di Poltek. Kedatangan kedua lawyer guna menegosiasikan fee salah satu professor hukum yang akan dimintai pendapatnya sebagai saksi ahli bagi rekan Polteknya, Semy Sapteno di persidangan.

Cilakanya, penggunaan dana Poltek melalui nego dua lawyer untuk Semy ini dinilai improsedural. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan oleh anggota senat Poltek terhadap tiga tergugat di perkara perdata ini, adalah gugatan pribadi, kecuali Kementerian Ristek dan Dikti.

“Kalau mau sewa saksi ahli seharusnya pakai dana pribadi, bukan dana Poltek. Itu penyalahgunaan kewenangan namanya. Gugatannya khan atas pribadi-pribadi, bukan lembaga Poltek Negeri Ambon,” ujar praktisi hukum Richard Ririhena kepada Kabar Timur di PN Ambon, Jumat kemarin.

Terpisah Fence Salhuteru dikonfirmasi tidak menepis adanya kunjungan dua lawyer kepada pihaknya, Rabu lalu. Namun ketika ditanyakan soal negosiasi fee untuk saksi ahli hukum administrasi negara, Fence enggan melanjutkan percakapan. “Kalau yang itu tanyakan saja ke Humas Poltek, begitu saja ya,” ujar Fence dihubungi melalui telepon seluler.

Humas Poltek Negeri Ambon Marines Sugi dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya hingga berita ini naik cetak. Saat dihubungi Marines tidak memberikan tanggapan apapun soal informasi tersebut.

Didugatnya Direktur Poltek Dedy Mairuhu, Edison Hukom dan Semy Sapteno oleh Richard Ririhena dan Jopy Nasarany karena diduga berkolaborasi meloloskan gelar pemilihan Direktur Poltek Negeri Ambon. Padahal sesuai statuta 202 tahun 2003, pemilihan direktur tersebut melanggar aturan.

Pemilihan ketua senat yang juga digelar oleh Direktur Poltek sebelumnya yakni almarhum MV Putuhena tidak berdasarkan statuta dimaksud. Diduga Putuhena melakukan pemilihan untuk membackup dirinya yang telah terkena kasus hukum ketika itu.

Namun sejumlah anggota senat membela Putuhena dan menyatakan pemilihan ketua senat menyusul terpilihnya Dedy Mairuhu selaku Direktur Poltek yang baru telah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Dikti nomor 139/2004.

Tapi usut punya usut ternyata Permen tersebut hanya pedoman untuk membuat statuta. Pasalnya, ketika dipertanyakan, pendukung Putuhena menyatakan Permen ini akan disosialisasi. Nyatanya, setelah dilakukan pemilihan ketua senat, barulah Permen tersebut difotocopy dan dibagikan.

Hal ini lah yang menjadi alasan pihaknya mengajukan gugatan termasuk menggugat proses pemilihan Direktur Poltek 7 Februari 2018 lalu. Namun dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan dana Poltek sebelumnya juga terjadi. Direktur Poltek Dedy Mairuhu ditengarai pakai dana SPPD untuk orang luar Poltek.

Jopy telah melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Maluku. Dalam laporannya, Dedy Mairuhu diduga menggunakan dana Poltek untuk membawa sejumlah orang luar Poltek ke Kementerianristek dan Dikti, untuk membahas statuta Poltek Negeri Ambon yang baru di kementerian tersebut.

Jopy menilai laporan penggunaan dana SPPD tersebut merupakan pintu masuk bagi pihaknya untuk mengungkap SPPD-SPPD lain, yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang lain. (KTA)

Komentar

Loading...