Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kapolda Ingatkan Anggota Jangan Berkhianat di GB

badge-check


					ILUSTRASI Dok/Kabartimurnews Perbesar

ILUSTRASI Dok/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON –  “Ini saya bukan mengancam, tapi saya akan melakukan itu. Kalau ada udang di balik batu atau berkhianat hukumannya akan lebih dari masyarakat umumnya.”

Kapolda Maluku Irjen Polisi Royke Lumowa, mengingatkan anak buahnya, untuk tidak berkhianat atau mengijinkan penambang, masuk diam-diam di areal tambangan emas Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru.

Tindakan tegas akan diambil dirinya terhadap anggota yang lalai, tegas Kapolda menyusul adanya desas desus sejumlah penambang emas secara diam-diam, pada malam hari, melakukan aktivitas pasca ditutup 13 Oktober 2018, lalu.

“Kalau dia (penambang) coba-coba, kita juga akan coba-coba dia. Kita akan tangkap. Saya ada dengar itu. Jangan sampai ada oknum-oknum (anggota) yang terlibat. Yang terlibat, hukumannya bisa dua kali lipat dari masyarakat,” tegas Lumowa kepada wartawan, usai memimpin kegiatan serah terima jabatan lima pejabat Polda Maluku, Kamis (1/11).

Bagi Kapolda, sikap tegas yang disampaikan, bukan ancaman belaka. Sebab, dirinya memastikan akan menindak tegas sejumlah oknum anggota polisi yang kedapatan membekengi para penambang. “Ini saya bukan mengancam, tapi saya akan melakukan. Kalau ada udang di balik batu atau berkhianat hukumannya akan lebih dari masyarakat umumnya,” tegasnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku