Usut Korupsi DD, Komitmen Polres Malteng Dipertanyakan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sebagian besar kepala pemerintahan desa dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) hal ini mengancam pengelolaan Dana Desa dan ADD di Kabupaten Maluku Tengah. Mirisnya, kondisi tersebut diperparah oleh tidak transparannya institusi penegak hukum, Kejaksaan atau Kepolisian dalam mengusut kasus.
“Bupati seharusnya ganti Plt-Plt ini dan segera instruksikan pemilihan Kades atau raja defenitif di desa-desa. Kalau Plt, itu rawan untuk dana desa dan ADD,.” ujar Ketua LSM Pukat Seram Fachri Assyatri kepada Kabar Timur, Rabu (31/10) melalui telepon seluler.
Aktivis anti korupsi ini menilai Plt Kades atau raja cenderung mempertahankan status quo atau kevakuman pemerintahan defenitif di desa dan negeri-negeri. Masa tugas sebagai Plt yang hanya 6 bulan, bisa molor sampai bertahun-tahun.
Anehnya, Bupati Malteng Abua Tuasikal membiarkan kondisi tersebut. Jabatan Plt yang hanya 6 bulan, diperpanjang beberapa kali. Di lain pihak tidak ada informasi dari Polres dan Kejaksaan Negeri Malteng berapa jumlah kasus dugaan korupsi Dana Desa dan ADD diusut.
“Kalau tidak transparan, patut dipertanyakan komitmen Polres dan Kejari Malteng mengawal kucuran dana pemerintah pusat itu seperti apa?,” ujar Assyatri.
Catatan Kabar Timur, kombinasi pemerintahan Plt dan tidak transparannya institusi penegak hukum di kabupaten Malteng terlihat di pengusutan kasus Dana Desa dan ADD Negeri Rutah, Kecamatan Amahai.
Negeri Rutah kini dipimpin seorang Plt yakni Abdullah Lewenussa. Terkait dirinya, Abdullah Lewenussa dengan Ketua Saniri Ardiansyah Lewenussa telah dilaporkan oleh sejumlah anggota Badan Saniri Negeri Rutah, dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Negeri tahun 2018 ke Polres Malteng.
Awal-awalnya, pihak Polres Malteng sigap menyambut laporan sejumlah anggota Badan Saniri Negeri (BSN) Rutah. Bahkan Kasatreskrim Polres Malteng AKP Syahirul Awap menyebutkan, dugaan korupsi DD dan ADD-nya sekalian diusut.
“Khan saya sudah jawab sebelumnya. Penyelidikan bukan saja pemalsuan itu, DD dan ADD-nya juga gimana sih,” tandas Kasatreskrim Polres Maluku Tengah (Malteng) AKP Syahirul Awap dihubungi Kabar Timur, Selasa (16/10) lalu.
Tapi keseriusan Polres Malteng sepertinya mulai surut terkait progres penyelidikan kasus tersebut. Dihubungi berkali-kali melalui telepon seluler, Syahirul Awap tidak pernah lagi merespon panggilan maupun pesan singkat. Alhasil, informasi progres penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh anggota BSN Rutah Abdul Rauf Latarissa Cs hasilnya seperti apa, hilang di tengah jalan.
Dalam laporannya, Abdul Rauf Latarissa Cs menyebutkan, APB Negeri Rutah 2018 diduga palsu. Sebab disahkan lengkap dengan SK-nya tanpa melalui musyawarah dengan BSN Rutah.
Selain palsu, pengelolaan DD dan ADD diduga tidak sesuai realisasi. Bahkan, aroma kongkalikong Abdullah dan Ardiansyah kuat terindikasi. Terlihat dari proyek senilai Rp Rp 46.516.050 yang dianggarkan dari Silpa DD/ADD Tahun 2015, 2016 dan 2017 diberikan Abdullah untuk dikerjakan oleh Ardiansyah.
Indikasi Silpa tiga tahun kucuran DD/ADD ini dipakai berdua, tampak jelas dari tidak pernah disampaikannya laporan dana sisa tersebut ke anggota Saniri Negeri. Aroma korupsi juga tercium dari dugaan mark up pada APB Negeri tahun 2018 . Yakni, pada item pengadaan 5 buah mesin ketinting seharga @ Rp 19.280.000 x 5 buah = Rp 96.400.000.- Sementara harga jual per buah mesin tersebut di toko kurang lebih Rp 5.000.000.
Mark up juga terjadi dengan modus digabungnya, RAB jembatan Mahinano 12 x 5 meter dan RAB jembatan Sidji 8 x 4 dengan biaya Rp 346.805.000.- jika nilai itu dikurangi dari biaya jembatan Mahinano, sebesar Rp 122.170.000, hasilnya pembiayaan Jembatan Sidji lebih besar senilai Rp 224.635.000.-Padahal di lapangan, ukuran jembatan Sidji lebih kecil daripada jembatan Mahinano. (KTA)
Komentar