KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Siti Nurlila Ongso alias Hj Lela (46), terdakwa penipuan dengan modus meminjam uang dari korban untuk menyuap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Elsye Leonupun.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan,” kata JPU di Ambon, Rabu.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta disampingi Leo Sukarno dan RA Didi Ismiatun sebagai hakim anggota.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatan tersebut dilarang oleh Undang-Undang dan merugikan saksi korban, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya dalam persidangan.
Saksi korban, Fatmawati Pattisahusiwa membenarkan bahwa dirinya bertemu terdakwa pada Senin, (19/2) 2018 sekitar pukul 15.00 WIT di dalam ATM setoran tunai Bank Central Asia di Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) dan pada Rabu, (28/2) 2018 sekitar pukul 23.00 WIT bertempat di rumah saksi korban.



























