KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyidikan perkara korupsi proyek reklamasi Pantai Namlea masuki tahap akhir, menuntaskan audit kerugian keuangan negara oleh BPK RI. Namun BPK tidak sendiri, lembaga auditor negara itu menggandeng komisi anti rasuah KPK ke Namlea.
Penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI melalui tinjauan lapangan atau “on the spot” itu, direncanakan awal Nopember. Kepastian KPK ikut di “on the spot” disampaikan Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette.
Sayangnya, Samy tidak merincikan tujuan BPK mengikutsertakan KPK. Hanya dijelaskan, KPK mengirim salah satu ahli teknik konstruksinya mendampingi tim auditor BPK dan jaksa penyidik.
“Awal Nopember, ia bulan depan, auditor BPK dan ahli konstruksi bantuan KPK turun “on the spot” di Namlea,” ungkap Samy kepada Kabar Timur, Selasa (30/10).
Informasi kehadiran KPK ini, sebelumnya juga disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku Abdul Hakim. Hakim mengatakan, hadirnya KPK dalam “on the spot” karena permintaan BPK RI. “Karena BPK yang panggil mereka (KPK),” katanya.
Abdul Hakim enggan menjelaskan lebih jauh soal kehadiran KPK. Dia hanya membenarkan, sebagian besar perkara korupsi ikut disupervisi atau ikut dipantau oleh KPK.



























