KPK Ikut “On the Spot” Korupsi Adik Bupati Buru

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyidikan perkara korupsi proyek reklamasi Pantai Namlea masuki tahap akhir, menuntaskan audit kerugian keuangan negara oleh BPK RI. Namun BPK tidak sendiri, lembaga auditor negara itu menggandeng komisi anti rasuah KPK ke Namlea.

Penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI melalui tinjauan lapangan atau “on the spot” itu, direncanakan awal Nopember. Kepastian KPK ikut di “on the spot” disampaikan Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette.

Sayangnya, Samy tidak merincikan tujuan BPK mengikutsertakan KPK. Hanya dijelaskan, KPK mengirim salah satu ahli teknik konstruksinya mendampingi tim auditor BPK dan jaksa penyidik.

“Awal Nopember, ia bulan depan, auditor BPK dan ahli konstruksi bantuan KPK turun “on the spot” di Namlea,” ungkap Samy kepada Kabar Timur, Selasa (30/10).

Informasi kehadiran KPK ini, sebelumnya juga disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku Abdul Hakim. Hakim mengatakan, hadirnya KPK dalam “on the spot” karena permintaan BPK RI. “Karena BPK yang panggil mereka (KPK),” katanya.

Abdul Hakim enggan menjelaskan lebih jauh soal kehadiran KPK. Dia hanya membenarkan, sebagian besar perkara korupsi ikut disupervisi atau ikut dipantau oleh KPK.

Korupsi proyek reklamasi Pantai Namlea terkait program Water Front City (WFC) Pemda Kabupaten Buru. Tapi dalam perjalanan pelaksanaan proyek tersebut diduga terjadi penyimpangan anggaran.

Didanai duit APBN tahun 2015-2016 melalui Dinas PU Kabupaten Buru senilai Rp 4.911.700.000. Namun pekerjaan terkesan tidak sesuai spek kontrak, bahkan diketahui tidak didukung oleh Perda dan dilengkapi masterplan dari kantor Bappeda setempat.

Pelaksana Proyek yang juga anggota DPRD Buru Sahran Umasugy, orang dekat Sahran yakni Memed Duwila, PPK proyek Sri Julianty dan Konsultan Pengawasan Ridwan Pattilouw akhirnya ditetapkan tersangka. Diduga kuat kerugian yang timbul akibat kongkalikong diantara mereka.

Kejati Maluku menyatakan, penyidikan terhadap keempat orang ini telah tuntas, tinggal menunggu hasil audit BPK RI. Sebelumnya Kejati mengaku penahanan terhadap Sahran Umasugy Cs belum dilakukan karena menunggu hasil audit BPK. (KTA)

Komentar

Loading...