KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Baharudin Samalehu (40) melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan dalam satu minggu menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan hakim. Terdakwa cabul terhadap anak tiri ini divonis 20 tahun oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hamzah Kailul, Selasa (30/10) di Pengadilan Negeri Ambon.
“Bagaimana? itu putusan paling ringan menurut kami dari majelis hakim. Karena yang memberatkan saudara adalah perbuatan saudara dilakukan berulang-ulang,” tandas Hakim Ketua Hamzah Kailul di persidangan Baharudin Samalehu, kemarin.
Dalam amar putusannya, Hakim Kailul yang didampingi Hakim Anggota Jeny Tulak dan Amaye Yampeyabdi mengganjar Baharudin Samalehu alias Udin dengan hukuman pidana penjara 20 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan terdakwa dinilai bejat. Karena dilakukan terhadap anggota keluarga sendiri dan secara berulang kali dalam waktu berbeda. Dalam dakwaannya JPU Juneth W Pattiasina menyebutkan tindak pidana persetubuhan dilakukan oleh terdakwa kepada korban pertama kalinya terjadi saat korban berumur 12 tahun dan masih duduk di kelas VI SD, pada tahun 2016 sekitar jam 12:00 wit yaitu siang hari.
Terdakwa melakukan hal tersebut di dalam kamar tidur korban, di rumah Desa Batu merah, Air kuning Lorong Silale Kecamatan Sirimau. Diikuti peristiwa kedua pada Februari 2018 lalu.
Di persidangan, saksi korban yang berinisial “TS” ini menerangkan korban kenal dengan terdakwa selaku ayah angkat korban. Yang dipelihara oleh ibu angkat korban dari kecil. Ketika korban msih kecil, ibu angkatnya yakni Boky Souwakil menikah lagi dengan terdakwa yang menjadi ayah angkat korban.



























