Cabuli Anak Angkat Udin Divonis 20 Tahun

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Baharudin Samalehu (40) melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan dalam satu minggu menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan hakim. Terdakwa cabul terhadap anak tiri ini divonis 20 tahun oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hamzah Kailul, Selasa (30/10) di Pengadilan Negeri Ambon.

“Bagaimana? itu putusan paling ringan menurut kami dari majelis hakim. Karena yang memberatkan saudara adalah perbuatan saudara dilakukan berulang-ulang,” tandas Hakim Ketua Hamzah Kailul di persidangan Baharudin Samalehu, kemarin.

Dalam amar putusannya, Hakim Kailul yang didampingi Hakim Anggota Jeny Tulak dan Amaye Yampeyabdi mengganjar Baharudin Samalehu alias Udin dengan hukuman pidana penjara 20 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan terdakwa dinilai bejat. Karena dilakukan terhadap anggota keluarga sendiri dan secara berulang kali dalam waktu berbeda. Dalam dakwaannya JPU Juneth W Pattiasina menyebutkan tindak pidana persetubuhan dilakukan oleh terdakwa kepada korban pertama kalinya terjadi saat korban berumur 12 tahun dan masih duduk di kelas VI SD, pada tahun 2016 sekitar jam 12:00 wit yaitu siang hari.

Terdakwa melakukan hal tersebut di dalam kamar tidur korban, di rumah Desa Batu merah, Air kuning Lorong Silale Kecamatan Sirimau. Diikuti peristiwa kedua pada Februari 2018 lalu.

Di persidangan, saksi korban yang berinisial “TS” ini menerangkan korban kenal dengan terdakwa selaku ayah angkat korban. Yang dipelihara oleh ibu angkat korban dari kecil. Ketika korban msih kecil, ibu angkatnya yakni Boky Souwakil menikah lagi dengan terdakwa yang menjadi ayah angkat korban.

Setiap melancarkan aksinya, korban TS mengaku ayah angkatnya masuk kamar ketika dirinya sedang tidur dan penghuni rumah yang lain tidak ada. Setelah berada di kamar, terdakwa menutup mulut korban yang sementara tidur dan membuka celana dalam korban secara paksa.

Setiap usai menyalurkan hasratnya, terdakwa keluar meninggalkan korban begitu saja. Diakui, kejadian pertama, kemaluan korban sakit dan mengeluarkan darah, yaitu pada kejadian pertama ketika dirinya masih kelas VI SD.

Pencabulan terjadi berulang, dan terakhir kali ketika korban kelas 2 SMP. Kejadian tersebut terjadi pada Februari 2018 lalu, sekira pukul 20.00 Wit malam, saat korban duduk bersam terdakwa menonton TV. Ketika itu, terdakwa berdiri dan menutup pintu rumah, lalu mendekati korban.

Lalu dengan paksa membaringkan tubuh korban ke tikar kemudian menindih dan menggenjot korban. Usai aksinya, terdakwa meninggalkan korban di tikar dan masuk kamar untuk tidur.

“Sebagai penasehat hukum vonis hakim itu sudah sesuai. Masalahnya ini perbuatan berulang dilakukan terhadap anak sendiri lagi. Kalau Undang-Undang No 35 khan ancamannya 15 tahun ditambah dua pertiga dari itu, khan 20 tahun. Jadi sudah sesuai,” kata penasehat hukum terdakwa Tomy Wattimury usai persidangan kepada Kabar Timur. (KTA)

Komentar

Loading...