Dua Penambang Sinabar Ilegal Ditangkap
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat, menangkap dua penambang ilegal batu Sinabar, Senin (29/10). Adalah Hamjah Besan alias Anjas (21) dan Jena Rumles alias Mama Jena (54).
Dua penambang diringkus bersama material batu Sinabar seberat 141 kilogram di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kedua warga Jakarta Baru, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, SBB, ini telah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres SBB.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhammad Roem Ohoirat mengaku, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Kedua pelaku menyelundupkan bahan dasar merkuri itu menggunakan satu unit mobil suzuki pick up berwarna putih dengan nomor polisi DE 8329 D.
“Yang bersangkutan diamankan karena telah melanggar pasal 158 dan atau 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara,” jelasnya.
Selain mengamankan material sinabar yang dikemas dalam 8 karung beras berukuran 25 kilogram, polisi juga menyita barang bukti lainnya. “Ada 8 buah karung berisi batu cinnabar dengan berat keseluruhan 141,9 kg. 1 buah mesin blower berwarna hijau dan 1 buah timbangan ukuran 60 kg berwarna putih hijau merk Nhon Hoa,” jelasnya.
Dua pelaku berhasil dicegat saat akan menuju tempat tinggal mereka. Keduanya baru saja turun dari Gunung Batu Tambaga, Negeri Luhu Kecamatan Huamual. “Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres SBB untuk dilakukan proses lanjut,” terangnya.
Untuk saat ini, tambah Ohoirat, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Guna melengkapi proses penyidikan, barang bukti akan di kirim ke laboratorium Forensik Makassar. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti akan di uji di Labfor Makassar,” tandasnya.
(CR1)
Komentar