KABARTIMURNEWS.COM,TERNATE – Tim Relawan Pemenang pasangan calon Gubernur dan Wakil Provinsi Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba– Al Yasin Ali (AGK-YA) mengklaim menang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Gubernur dan Wagub Malut tahun 2018.
“Kemenangan AGK-YA yang kami sampaikan berdasarkan hasil form C1 yang sudah kami miliki baik di Kecamatan Taliabu, Kecamatan Sanana dan 6 Desa,” kata Ketua Tim Relawan 1 Hati AGK-YA, Sahrin Hamid, kemarin.
Hasil perhitungan di Kecamatan Sanana AHM–RIVAI memperoleh total 6.536 dan AGK-YA memperoleh total Suara 5.616. Sementara untuk Kecamatan Taliabu Barat AHM-Rivai 4.455 suara dan AGK-YA 1.280, sedangkan di 6 Desa versi Halbar dan Halut AHM-Rivai 1.115 suara dan AGK-YA memperoleh 2.413 suara.
Sahrin mengungkapkan keputusan Mahkamah konstitusi (MK), saldo suara yang dimiliki Paslon nomor urut 3 ini sebanyak 4.149 suara. “Jadi jumlah total suara hasil PSU itu, AHM-Rivai memperoleh 12.106 suara dan AGK-YA 9.309 suara ditambah dengan saldo sisa 4.149 dengan demikian jumlah total suara yang diperlukan AGK-YA 13.458 suara,” katanya.
Sahrin menjelaskan paslon AGK-YA unggul dengan selisih suara sebesar 1.149 suara. “Inilah hasil akhir proses demokrasi kita dan kita tahu bahwa PSU dengan pengawasan begitu ketat, tidak ada lagi kampanye hanya satu agenda PSU ulang dan ternyata rakyat telah menentukan pilihannya,” ungkapnya.
HASIL QUICK COUNT
Sementara itu, berdasarkan hasil penghitungan cepat (Quick Count), PSU Pilkada Malut di tiga kecamatan, pasangan AGK-YA unggul dari pesaingnya AHM-Rivaidengan selisih 1.352 suara.



























