Pengacara Bakal Ungkap Konspirasi Jaksa “GT”
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Dugaan rekayasa oknum Jaksa mengusut kasus bukan lagi rahasia umum. Terkait ini, pengacara Yustin Tuny memastikan, akan membongkar dugaan kongkalikong perkara korupsi TPAPD Kabupaten SBB yang menyeret mantan Kepala BPMPD Roenaldo Silooy.
Kepada Kabar Timur, Yustin menyebut oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB berinisial GT menyembunyikan peran Abraham Niak, Lois Boter, Woody Timisela dan Amelia Tayane dalam perkara Silooy.
“JPU berinisial GT dengan rapih menyembunyikan keterlibatan mereka. Padahal mereka itu patut diduga aktor aktor utama kasus TPAPD SBB,” tandas Yustin kepada Kabar Timur, Minggu, kemarin melalui telepon seluler.
Dijelaskan, peran Abraham Niak selaku kepala keuangan kabupaten SBB. Yang bersangkutan menandatangani tiga SP2D sekaligus, dua di antaranya terkait perkara tunjangan bagi aparatur desa ini.
Niak berani mencairkan dana sebelum persetujuan Bupati selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara hal itu Niak lakukan, hanya berdasarkan telaah anak buah. Bukannya disampaikan kepada Bupati untuk disetujui atau tidak.
Sedang, Luis Boter pegawai pada Bank Maluku Cabang Piru, lalai. Dia dengan berani mencairkan dana senilai Rp 260 juta dari kas milik BPMPD SBB.
Yang terakhir, Amelia Tayane dengan cara mendepositokan uang milik BPMPD SBB sebesar Rp 390 juta ditambah uang sebesar Rp 108 juta yang merupakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Terungkap di persidangan dirinya, ternyata uang tersebut merupakan pengembalian oleh dari raja raja, sesuai audit BPKP.
Roenaldo Silooy akhirnya mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung RI. Ini setelah hukuman untuk Roenaldo diperberat dari vonis 1,6 tahun denda Rp 200 juta di tingkat Pengadilan Tipikor Ambon menjadi 4 tahun, denda Rp 50 juta di Pengadilan Tinggi Ambon,
Usut punya usut, setelah dibedah Yustin, ditemukan kejanggalan ketika perkara ini bergulir di tingkat penyidikan Kejari SBB. Yaitu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI merekomendasikan supaya para raja mengembalikan uang sesuai petunjuk BPK. Hal itu sudah dilaksanakan, sehingga potensi kerugian negara sebetulnya tidak ada lagi.
Tapi nyatanya JPU berinisial GT merangkap jaksa penyidik Kejari SBB tetap menyeret Silooy ke meja hijau.
Sekadar tahu saja, perkara dugaan korupsi tunjangan atau intensif para raja dan aparatur pemerintah desa ini akibat kebijakan “bagi-bagi duit” Bupati SBB Jacobus Puttileihalat tahun 2015. Terjadi setelah Pemda didemo puluhan kepala desa dan raja yang meminta tunjangan tersebut dibayar.
Puttileihalat lalu mengambil kebijakan, Alokasi Dana Desa dipergunakan untuk pembayaran. Namun BPK RI dalam hasil audit LHP-nya, merekomendasikan Pemda SBB mengembalikan duit tersebut. “Uang yang jadi potensi kerugian negara sudah dikembalikan. Tapi Roenaldo Silooy digiring sampai pengadilan,” kata Yustin.
Menurut Yustin, dalam perkara ini jaksa penyidik cuma mengejar target. Namun rekomendasi LHP BPK RI dibaikan penyidik.
Direkayasa fakta, seolah uang belum dikembalikan oleh para raja. Menurut Yustin, jaksa penyidik telah melakukan tebang pilih kasus, karena mengiming-imingi uang perkara sebagai target.
Terpisah, Jaksa berinisial GT yang disebut-sebut Yustin, belum berhasil dimintai konfirmasi. Telepon selulernya tidak pernah aktif setiap kali dihubungi. (KTA)
Komentar