Kadis Keuangan SBT Diperiksa

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Setelah menyandang status tersangka, Kadis Kominfo SBT Zainudin Keliola kembali diperiksa. Selain dia, pemeriksaan Kepala Dinas PPKAD Ali Tomagola juga bakal dilakukan. Pemeriksaan kedua pejabat untuk mempertajam pembuktian perkara ini.

Kejari SBT masih mengintensifkan penyidikan perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif Dinas Kominfo tahun 2017. Menurut Kasipidsus Kejari SBT Asmin Hamja, pemeriksaan pekan ini pertama bagi Keliola sejak dia menyandang status tersangka.

“Sebelumnya khan dia diperiksa sebagai saksi, tapi sebagai tersangka belum. Diperiksa beberapa kali, supaya pembuktiannya matang,” ujar Asmin kepada Kabar Timur, Minggu (14/10).

Sedang Ali Tomagola, diakui Asmin, sebatas saksi fakta.  Ali diketahui sebagai pejabat yang berwenang menandatangani SPM pencairan SPPD, setelah diusul Bendahara Kominfo.

Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) SBT itu terkait dana yang digunakan tersangka. Tapi Asmin, menepis keterlibatan Tomagola.

Meski begitu Kadis ‘Keuangan’ SBT ini harus diperiksa guna memastikan dana SPPD dipakai Zainudin. Sesuai keterangan semua saksi yanghanya mengarah ke Zainudin Keliola. “Dia murni tersangka tunggal,” sebut Asmin.

Zainudin Keliola ditetapkan tersangka 27 September 2018. Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan, potensi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 300 juta.

Diberitakan, dalam menjalankan aksinya tersangka mengelabui para stafnya.  Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dikeluarkan dengan mencatut nama para staf tertentu.

Tapi setelah cair, duit SPPD  tidak pernah sampai ke tangan staf yang namanya dicatut. “Semua keterangan saksi dan bukti yang kita kumpulkan hanya mengarah ke yang bersangkutan,” kata Asmin. (KTA)

Komentar

Loading...