Banding Dua Koruptor Bandara Moa Ditolak

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Ambon menolak upaya banding Jhon Tangkuman dan Nicolas Paulus, dua dari empat koruptor dana pembangunan landasan pacu Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku tahun anggaran 2012.

“PT Ambon memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon selama empat tahun penjara terhadap Jhon Tangkuman selaku mantan Kadishub MBD serta Direktur CV Thorcive Engineering, Nokholas Paulus,” kata Juru Bicara Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Herry Setyobudi di Ambon, Sabtu.

Menurut dia, selain Jhon Tangkuman dan Nikholas Paulus yang mengajukan upaya banding, dua rekan mereka masing-masing Direktur PT Bina Prima Taruna, Sunarko serta mantan Plt Kadishub MBD, Paulus Miru juga mengajukan banding.

“Yang baru turun salinan putusan PT adalah Jhon Tangkuman dan Nikholas Paulus, sedangkan putusan untuk dua terdakwa lainnya belum ada,” katanya.

Terdakwa Sunarko, Nikolas Paulus, serta Jhon Tangkuman divonis empat tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh hakim Tipikor Ambon.

Sedangkan terdakwa Poly Miru divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan namun tidak dihukum membayar uang pengganti.

Putusan hakim Tipikor Ambon lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku yang meminta para terdakwa divonis 4,5 tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain dituntut pidana penjara dan denda, dua dari empat terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti. Terdakwa Sunarko dituntut membayar uang pengganti Rp5 milliar lebih subsider 2,3 tahun kurungan, dan terdakwa Nikolas Paulus dituntut membayar uang pengganti Rp421 juta subsider 2,3 tahun kurungan.

Terdakwa Sunarko, Nikolas Paulus dan Jhon Tangkuman terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa Poly Miru terbukti melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (AN/KT)

Komentar

Loading...