KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Sisiwi kelas II SMA di Kota Ambon berinisial BS, berbadan dua. Gadis 16 tahun itu dihamili GS (46), ayah angkatnya sendiri. Kasus ini terungkap dari seorang guru, setelah melihat wajah korban pucat dan sering mual di dalam kelas. Usut punya usut, pelaku bejat, akhirnya di penjara.
Korban dipaksa melayani pelaku tak senonoh itu sejak tahun 2017 hi-ng–ga ketahuan pada Oktober 2018. Ke-gadisannya dirampas disebuah gu-buk kecil yang berada di tengah hutan, kawasan tempat tinggalnya, Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Hubungan diam-diam bak sepasang suami istri ini sering dilancarkan pelaku, hingga membuat korban, kini hamil muda. Korban tak mampu berbuat apa-apa, karena diancam pelaku.
“Jadi kasus ini diketahui oleh seorang ibu guru. Ibu guru curiga karena melihat wajah korban pucat dan sering mual di dalam kelas,” ungkap Sumber di Polres Ambon yang enggan memakai identitasnya kepada wartawan, Kamis (11/10).
Melihat perilaku korban yang mulai berubah, guru wali kelas itu kemudian mendekati dan menanya-kan kondisi anak murid-nya tersebut. Korban selalu mengelak, hingga akhirnya dibawa ke sebuah apotik.
“Korban selalu menjawab tidak apa-apa saat ditanya. Karena meyakini bahwa korban hamil, guru itu lalu membawanya ke apotik dan membeli alat tes kehamilan. Setelah di cek, ternyata korban positif hamil,” jelasnya.