Banyak Skandal, Gubernur Diminta Benahi Bank Maluku
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - “Seperti apa isi pembicaraan Heintje Toisutta tidak pernah dibuka hingga hari ini. Sangat disesalkan sikap tidak transparannya Kejati Maluku ini.”
Sejumlah kasus korupsi di Bank Maluku yang pernah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai banyak tebang pilih. Di lain pihak, sudah saatnya kepengurusan bank pelat merah milik daerah ini direstrukturisasi atau dibenahi.
Disebut tebang pilih, sebab siapa yang harus dijadikan tumbal selaku tersangka dan terpidana disinyalir sudah disetting sejak awal. Diduga ini dilakukan jaksa penyidik dengan cara mengakali fakta-fakta yang akan diungkap di persidangan pengadilan tipikor.
Sebut saja soal barang bukti telepon genggam Direktur CV Harvest Heintje Toisuta dalam perkara pembelian dan pengadaan lahan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya. Telepon genggam merek Sony Experia itu entah ada dimana.
Padahal, benda tersebut pernah disita tim penyidik Pidsus Kejati. Bahkan, dikirim ke Lab Forensik Makassar untuk mengungkap isi pembicaraan Heintje dengan sejumlah orang di balik pusaran korupsi dana bank senilai Rp 54 miliar itu.
“Seperti apa isi pembicaraan Heintje Toisutta tidak pernah dibuka hingga hari ini. Sangat disesalkan sikap tidak transparannya Kejati Maluku ini,” ujar Koordinator PPM_95 Jakarta, Adhy Fadly kepada Kabar Timur, Kamis (11/10).
Adhy menduga, informasi di telepon genggam tersebut berisi komunikasi antara Heintje dengan pihak-pihak tertentu. Yaitu komunikasi yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam skandal pembelian dan pengadaan lahan di jalan Darmo 51 Surabaya itu.
Menurutnya, jika informasi ini dibuka, pasti akan ditemukan tersangka-tersangka lain, bahkan aktor besar di balik perkara ini. Dia menduga Kejati tebang pilih, informasi adanya peran pihak lain tidak diusut.
Alhasil, hanya empat terpidana dihasilkan dari peradilan perkara ini yakni Idris Rolobessy, Petro Ridolf Tentua, Heitje Abaraham Toisutta dan Jack Rivelino Manuputty. “Jika peran pihak lain tidak dibuka, maka kami akan tindaklanjuti dengan bukti yang kita miliki ke Kejagung RI maupun KPK,” ancam Adhy.
Dari catatan Kabar Timur, bukan hanya telepon genggam Heintje Toisuta, barang bukti duit senilai Rp 262 juta yang disita oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku waktu itu, Ledrik MV Tekendengan, juga raib entah kemana.
Barang bukti tersebut tidak bisa diperlihatkan oleh JPU di dalam persidangan. Ketika diminta Hakim RA Didi Ismiatun yang memimpin persidangan perkara ini dengan terdakwa Petro Idris Rolobessy dan Petro Ridolf Tentua.
Ironisnya, duit senilai Rp 262 juta ini lah yang disebut-sebut Ledrik sebelum menetapkan Kadiv Renstra dan Korsek Bank Maluku Petro R Tentua selaku tersangka.
Di persidangan, terungkap duit tersebut merupakan pengembalian kelebihan biaya pembuatan akta jual beli. Biaya tersebut dibebankan kepada PT MCS sebagai penjual dan Bank Maluku sebagai pembeli dengan skema 50 : 50.
Koar-koar Ledrik Tekendengan kalau Petro Tentua menerima aliran dana di perkara Darmo 51, tidak terbukti. Ironisnya, Petro tetap menerima vonis hakim 6,5 tahun kurungan penjara di tingkat Pengadilan Tipikor Ambon.
Banyaknya dugaan korupsi di PT Bank Maluku-Malut, praktisi hukum Ode Abdul Mukmin menilai, saatnya dilakukan restrukturisasi kepengurusan di bank tersebut. Kuasa Hukum Serikat Pekerja (SP) Bank Maluku ini meminta perhatian Gubernur Maluku mengambil langkah taktis.
“Gubernur selaku pemegang saham tertinggi harus ambil langkah. Ini untuk menyelamatkan Bank Maluku dari persoalan yang mengarah pada potensi kerugian keuangan bank sendiri,” ingatnya.
Kepada Kabar Timur, Ode menolak membeberkan sejumlah kasus dugaan malpraktek (fraud) perbankan di Bank Maluku. Menurutnya SP Bank Maluku mengantongi sejumlah data fraud, namun diduga belum diproses hukum oleh Kejaksaan. (KTA)
Komentar