Tiga Sindikat Cenderawasih Aru Siap Diadili
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Berkas perkara tiga tersangka sindikat perdagangan Cenderawasih Aru yang ditahan Kejati Maluku, sedang disiapkan untuk pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri Ambon. Namun Goliat Marnex (65), Mery Tandra (56) dan Margaretha Rerebain (29) harus lebih dulu mengalami perpanjangan masa tahanan.
Ketiga warga Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru ini diancam hukuman sesuai UU Konservasi Alam, dengan pidana 5 tahun penjara. “Para tersangka, satu ditahan di Rutan Ambon. Sedang dua orang lainnya ditahan di LAPAS Perempuan Ambon,” kata Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette dikonfirmasi Kabar Timur, Rabu, kemarin.
Samy menjelaskan hal itu setelah mengecek perkembangan perkara tersebut pada Jaksa penuntutan Kejati Syahrul Anwar kemarin. Menurut Syahrul, seperti dikutip Samy, masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang sambil menunggu penyusunan surat dakwaan serta administrasi lainnya selesai, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Dikabarkan, tiga sindikat perdagangan ilegal satwa langka ini akhirnya dibekuk Polisi. Tim gabungan Ditresrkrimsus Polda Maluku dan Polres Pp Aru mulai bergerak cepat, mengendus keberadaan Margareta Rerebain.
Setelah yang bersangkutan memposting gambar jenis burung yang dilindungi tersebut di akun facebook yang bersangkutan “Jete Rerebain” pada 7 Agustus 2017 lalu. Di akunnya, Margaretha Rerebain menawarkan penjualan burung cendrawasih hitam kuning yang merupakan jenis endemik Kepulauan Aru
Tak tunggu lama bagi tim penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengendus keberadaan Margareta. Perempuan hitam manis ini ternyata warga Jalan Ali Moertopo, Rt 007/Rw 002, Desa Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Aru Kepulauan Aru.
Ketika diinterogasi awalnya Margareta tak mau mengaku. Kepada Polisi pelaku, dia menjelaskan postingan di facebook hanya postingan biasa. Namun polisi tak percaya. Satreskrim Polres Kep. Aru langsung menggeledah rumah Margareta. Sebuah karton dibawah kolong tempat tidur pelaku setelah dibongkar ternyata berisi bungkusan berisi 28 ekor burung cendrawasih yang diawetkan.
“Barang bukti kemudian diamankan petugas ke Polres Aru,” terang Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan, didampingi Kapolres Kepulauan Aru Adolf Bormassa (13/8) lalu di Mako Brimobda Polda Maluku.
Firman menjelaskan, berdasarkan barang bukti terungkap Margareta melakukan transaksi penjualan melalui akun facebook. Margareta, juga mengaku dirinya mendapatkan puluhan ekor satwa yang diawetkan itu dari pelaku lain bernama Merry Tandra.
“Dari situ anggota melakukan pengembangan penyelidikan, ternyata 28 ekor burung cendrawasih tersebut didapatkan dari dua orang lain yang ada di Kota Dobo,” sebut Firman.
Kamis (9/8) Polisi menyasar kota Dobo untuk menelusuri orang lain yang disebutkan oleh pelaku Margareta. Yakni, Merry Tandra (56) dan Goliat Marnex, beralamat di Jln Raja Sam, Rt 001/Rw001, Desa Galai.
Oleh Jaksa, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 31 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (KTA)
Komentar