Tersangka Lain Repo Belum Ditetapkan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kejati Maluku hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi Reverse Repo Obligasi Bank Maluku, Idris Rolobessy. Namun dibalik pengusutan perkara ini, belum diketahui pasti apakah Kejati hanya mentok di Rolobessy dan Izaac Baltazar Thenu, yang telah diperiksa Senin lalu.
Kabar soal pemeriksaan Idris Rolobessy datang dari Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette. “Untuk perkara reverse repo obligasi direncanakan besok (hari ini) ada agenda pemeriksaan terhadap tersangka,” ungkap Samy melalui pesan singkat, Selasa, kemarin.
Sebelumnya mantan Kepala Seksi Penyidikan Kejati ini menolak menjelaskan, arah pemeriksaan kembali kedua tersangka. Dia menyatakan, tersangka bisa saja diperiksa berulang-ulang oleh penyidik. “Tapi apakah pemeriksaan itu untuk melihat adanya tersangka lain, itu harus ditanyak ke jaksanya dulu,” ujar Samy.
Namun faktanya, Samy belum juga memberikan informasi soal hal itu. Tapi jelas, seperti selalu disampaikan, wewenang penuh menelusuri tersangka lain, ada pada jaksa penyidik perkara tersebut.
Sebelumnya, Jaksa penyidik Kejati Maluku memanggil kembali tersangka dugaan perkara korupsi Reverse Repo Obligasi Bank Maluku. Yakni, mantan Direktur Kepatuhan Izaac Baltazar Thenu.
“Benar hari ini ada pemeriksaan tersangka atas nama IBT dalam perkara reverse repo PT Bank Maluku,” akui Kasipenkum Kejati Samy Sapulette dikonfirmasi, Senin (8/10).
Izaac yang diberi inisial IBT oleh pihak Kejati Maluku ini, terang Samy dicercar 32 pertanyaan dari pukul 09.00 Wit pagi hingga pukul 12.30 Wit siang, oleh Jaksa Ye Ochen Almahdaly di ruang Pidsus Kejati tersebut.
Rencana pemeriksaaan terhadap Rolobessy dan Thenu, telah disampaikan sebelumnya oleh Samy. Namun apakah pemeriksaan kemarin untuk memperkuat bukti-bukti peran keduanya, ataukah untuk menelusuri calon tersangka lain, Samy bungkam.
Sikap Kejati yang selama ini bungkam soal kemungkinan adanya calon tersangka lain makin memperkuat sinyalemen yang berkembang, Korps baju cokelat ini diduga melindungi aktor intelektual di balik perkara ini.
Hal itu nampak dari sikap pihak Kejati sebelumnya. Kalau Idris Rolobessy dan Izaac Thenu sepenuhnya bertanggungjawab. Bahkan menurut Samy Sapulette, pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu, untuk memperkuat bukti-bukti terkait peran Rolobessy dan Thenu.
Hal senada ditegaskan Kepala Seksi Penyidikan Kejati, Abdul Hakim, pihaknya tidak melihat peran orang lain di perkara ini. Macetnya setoran obligasi dari PT Andalan Artha Advesindo (PT AAA Sek) justru terjadi di masa Idris Rolobessy dan Izaac Thenu bertugas.
Setelah terungkap sejumlah dokumen yang dikantongi Kabar Timur dan memperkuat prasangka publik adanya oknum lain “dilindungi”, ada lagi satu dokumen lain. Yaitu Risalah Rapat Nomor RR-10/KO.652/2014 tertanggal 3 Nopember 2014.
Di dalam dokumen tersebut, terungkap pimpinan PT AAA SekTheodorus Andri Rukminto pernah melakukan pertemuan dengan pihak bank tanggal 28 Oktober 2014.
Yang mana hasil pertemuan tersebut adalah sebuah surat pernyataan dari bos PT AAA ini, bahwa dirinya akan menyelesaikan permasalahan repo obligasi paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal surat pernyataan.
“Dari surat pernyataan yang dibuat ybs, diketahui ybs, mengakui adanya kesalahan manajemen PT AAA Sekuritas (miss-match) tanpa disebutkan secara jelas kesalahan/permasalahan yang terjadi,” bunyi butir 5 hasil rapat yang ditandatangani, Ketua OJK Laksono Dwionggo, dengan dua staf OJK Muhammad Yusran dan Ardian Pangestu itu.
Dalam risalah rapat yang juga ditandatangani pihak Bank Maluku, Idris Rolobessy, Izaac B Thenu dan Djoko Sutrisno ini, sebagaimana butir 2, juga terungkap, hasil pemeriksaan OJK tanggal 14 Oktober 2014, ternyata selama ini Bank tidak pernah memastikan kebenaran kepemilikan atas obligasi yang dibeli dengan skema reverse repo melalui PT AAA Sekuritas.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh OJK tanggal 14 Oktober 2014, jumlah reverse repo obligasi yang dimiliki oleh bank adalah, Rp 263.043.107.930,- atau 5,18 persen dari total aset bank pada tanggal tersebut,” demikian bunyi butir 1 risalah rapat yang dipimpin Ketua OJK itu.
Peringatan OJK terkait adanya potensi kerugian bank yang bakal mengancam juga terlihat pada dokumen lain. Sebelumnya diberitakan, adanya surat OJK Nomor : SR-8/KO.652/2014-Dir yang bersifat segera. Kepala OJK Provinsi Maluku Laksono Dwionggo meminta Gubernur Maluku selaku pemegang saham pengendali PT BPD Maluku-Malut agar segera melakukan upaya-upaya demi mengurangi potensi kerugian.
Dalam dokumen dimaksud, OJK menyebutkan jumlah potensi kerugian bank sampai tanggal 26 Nopember 2014 telah mencapai Rp 243.837.092.730.- dari transaksi Reverse Repo PT Bank Maluku-Malut dengan PT Andalan Artha Advesindo Sekuritas (PT AAA Sekuritas). Hebatnya lagi, dalam dokumen tersebut, ternyata transaksi reverse repo yang dilakukan tidak terdapat underlying asset atau jaminan modal dari PT AAA Sekuritas atas transaksi tersebut. “Sehingga transaksi ini dapat berpengaruh terhadap laba tahun berjalan bank,” kata Dwionggo.
Faktanya, masih berdasarkan bocoran dokumen OJK terkait surat menyurat PT Bank Maluku dengan PT AAA Sekuritas terungkap Idris Rolobessy dan Izaac Thenu telah berupaya agar dana obligasi ratusan miliar itu dikembalikan oleh PT AAA Sekuritas. Sebut saja surat dengan kode DIR/2119 tanggal 3 Juli 2014 kedua direksi ini menyurati bos PT AAA Sekuritas Theodorus Andri Rukminto.
Kepada yang bersangkutan kedua direksi bank tersebut meminta agar di bulan Juli 2014 PT AAA Sekuritas mencairkan dan tidak diperpanjang Obligasi III Bank Lampung III Tahun 2012, jatuh tempo tanggal 17 Juli 2014 sebesar Rp 6.136.790.400.- Dan yang kedua, PT AAA Sekuritas diminta mencairkan Obligasi VI Bank DKI Tahun 2011 seri B yang jatuh tempo tanggal 25 Juli 2014 sebesar Rp 7.575.348.000.-. “Kami berharap pencairan dana repo obligasi tersebut di atas dapat terlaksana dengan baik pada waktunya,” tulis Idris Rolobessy dan Izaac Thenu dalam surat tersebut.
Di lembaran dokumen OJK berikutnya, ada lagi surat dengan Kode DIR/2310 tertanggal 5 Agustus 2014. Idris Rolobessy dan Izaac Thenu juga melayangkan ‘permintaan’ ke Rukminto agar Obligasi I Bank Sulselbar Tahun 2011 sudah jatuh tempo 13 Agustus 2014 sebesar Rp 7.167.976.822.-, berikut Obligasi VI Bank DKI tahun 2011 Seri B jatuh tempo 25 Agustus 2014 sebesar Rp 7.637.205.000.-. Kedua pejabat direksi Bank Maluku ini meminta agar PT AAA Sekuritas melakukan pencairan dana Repo tersebut sesuai waktunya.
Bahkan ikut diingatkan kepada bos PT AAA Sekuritas adanya permintaan OJK agar dilakukan penertiban administrasi di Bank Maluku. Yakni soal Verivied Bond atau tanda bukti pembelian obligasi dari PT AAA Sekuritas. Sejak dibeli dan hendak dijual kembali ternyata tanda bukti dimaksud tidak pernah diberikan kepada PT Bank Maluku oleh PT AAA Sekuritas.
Permintaan Surat Idris Rolobessy dan Izaac Thenu tersebut ikut dilampirkan dengan sejumlah transaksi Reverse Repo yang dibeli PT Bank Maluku dan masih berstatus outstanding sampai posisi tanggal 15 Oktober 2014. Berisi 31 transaksi pembelian obligasi milik berbagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari berbagai provinsi di Indonesia.
Namun anehnya, kedua mantan pejabat direksi ini ditetapkan sebagai tersangka di perkara Reverse Repo Obligasi tersebut. Kejati Maluku hanya beralasan, keduanya jadi tersangka gara-gara pembayaran setoran PT AAA Sekuritas ke Bank Maluku macet pas di saat Rolobessy menjabat Direktur Umum, yang mana sebelumnya Direktur Kepatuhan sudah dijabat Izaac Thenu. (KTA)
Komentar