Desak Bongkar Lagi Alkes RSUD Masohi

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Banyak kasus dugaan korupsi ditengarai mengendap di Kejari Maluku Tengah. Yang sudah diusut salah satunya korupsi Alkes APBN 2013 senilai Rp 6,3 miliar, namun disinyalir karena intervensi pejabat daerah hanya dua koruptor kelas teri dijerat, sedang kakapnya lolos.

“Kami mendesak Kejati Maluku ambil alih penanganan kasus itu. Kejari Maluku Tengah sengaja tutup mata terhadap dalang di balik kasus ini,” ujar Ketua HMI Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Hermansyah Toyo kepada Kabar Timur, melalui telepon seluler, Selasa, kemarin.

Hermansyah yang sebelumnya mendesak Polres Malteng menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan kapal ikan DKP Malteng seharga Rp 1,4 miliar itu menyatakan, akan mendemo kantor Kejagung RI, jika desakan terhadap kasus Alkes ini tidak direspon oleh Kejati Maluku.

“Kebetulan teman-teman lagi di Jakarta ini. Tinggal diarahkan menuju kantor Kejagung,” tegas Hermansyah.

Saat dihubungi Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette merespon cepat “ancaman” HMI Malteng. Samy menyatakan, akan menelusuri pihak yang berwenang di Kejari Malteng yang pernah menaganani kasus ini. “Siapa Kasipidsus atau penyidiknya waktu itu, harus kita ketahui dulu. Itu yang terpenting,” ujar Samy.

Namun mantan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku ini menandaskan, perkara korupsi Alkes pada RSUD Masohi itu telah incrahct atau memiliki putusan tetap  di Mahkamah Agung RI. “Jadi apa lagi?,” ujar Samy ketika pertama dihubungi.

Respon positif juga datang dari Kajati Maluku Triyono Haryanto. Ketika diinformasikan sejumlah kasus dan perkara korupsi mengendap di Kejari Malteng, dia langsung meminta hal itu dikoordinasikan dengan anak buahnya. “Hubungi pak Sofyan dulu, (Kasipenkum masih giat di luar),” ujarTryono ramah sebelum menuju mobil dinasnya, kemarin.

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI dalam putusan kasasinya akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun pidana terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi, dr Abdul Muthalib Latuamury.

Selain pidana badan, dokter ini didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan,” kata Humas Pengadilan Negeri Ambon Heri Setyobudi (9/10) kemarin.

Putusan MA ini, kata Hery, sekaligus membatalkan putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon tahun 2014 dengan nomor: 45/Pidsus/PPK/2014 yang membebaskan dr Latuamury dari segala tuntutan jaksa dan menerima upaya kasasi JPU Kejari Masohi di MA RI.

Hery Setyobudi menjelaskan, selain mantan Direktur RSUD Masohi yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, mantan Sekretaris PPK Nirwati juga terbukti bersalah. Keduannya bersama-sama menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) namun tidak sesuai dengan harga peruntukan.

Kedua terpidana dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi lain yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan,  dalam penanganan kasus ini, ada yang diabaikan penyidik.  “Ini kan proyek pengadaan.  Mestinya peran pihak ketiga dalam hal ini siapa yang mengerjakan proyek ini sama sekali  tidak tersentuh. Selain itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga mestinya masuk dalam rangkaian  ikut bertanggung jawab dalam proyek bermasalah tersebut,” beber sumber Kabar Timur itu.

Dia meyakini, ada mata rantai yang terputus dalam pengusutan kasus ini. Pasalnya, ada dugaan mata rantai yang terputus itu, karena proyek bermasalah ini, ikut melibatkan orang-orang penting di kabupaten tertua itu. “Kalau jaksa netral, adil dan tidak masuk angin pengusutan lanjutan kasus ini memburu dalangnya akan ketemu,” bebernya. (KTA)

Komentar

Loading...