Baiknya Pansus Gabungan Gunung Botak
UKABARTIMRNEWS.COM,AMBON-Anggota DPRD Maluku, Amir Rumra mengaku kesal keputusan DPRD Maluku hanya membentuk tim gabungan bersama DPRD Kabupaten Buru menyikapi persoalan di tambang emas Gunung Botak (GB), Buru.“Tim gabungan itu lemah. Mestinya DPRD Maluku bentuk tim Panitia Khusus (Pansus) karena Pansus memiliki kekuatan mengikat. Kalau tim gabungan itu berarti kita kerja lambat,”tegas Rumra kepada Kabar Timur di gedung DPRD Maluku, Selasa (9/10).
Dia mengatakan, ketika pansus dibentuk mengusut di GB dan Pansus menemukan ternyata ada pejabat daerah bermain dibelakang masalah ini, Pansus bisa memanggil yang bersangkutan sekaligus melaporkan ke KPK atau penegak hukum lainnya. “Tim gabungan itu hanya person. Kalau Pansus tidak. Pansus punya daya dorong kuat baik ke KPK, Kejaksaan bila perlu ke Mabes Polri,”tandasnya.
Dia menyatakan, persoalan di Buru bukan hanya menjadi persoalan masyarakat di kabupaten tersebut. Namun, hal ini sudah mencakup persoalan masyarakat Maluku. DPRD sebagai refresentatif rakyat harus bisa mengambil langkah tegas.
“DPRD harus tegas. Jangan hanya bentuk tim yang sudah tentu kerjanya lambat. Harus berani bentuk Pansus seperti yang saya usulkan dalam Rapat Paripurna dengan DPRD Buru kemarin,”paparnya.
Dia mencontohkan masalah PT. Panca Karya beberapa waktu lalu. Setelah Pansus dibentuk mengusut masalahnya, tidak membutuhkan waktu lama, pimpinan maupun staf pengawas pada BUMD Maluku itu kemudian diganti.
Hal ini membuktikan Pansus yang dibentuk DPRD dalam mengusut kasus memiliki daya dorong kuat. Setelah Pansus mengeluarkan rekomendasi pergantian direksi maupun staf pengawas PT. Panca Karya, Gubernur Maluku Said Assagaff langsung menindaklanjutinya.
“Kalau rekomendasi yang dikeluarkan Pansus sudah pastinya jelas. Gubernur Said paham akan hal ini makanya Pak Said kemudian menggantikan direksi dan staf pengawas PT. Panca Karya,”terangnya.
Politis sal PKS itu juga menyesalkan adanya Mou yang dilakukan pihak ketiga bersama Pemerintah Maluku untuk penanganan di GB. Sebab, seluruh ijin yang dikeluarkan pemerintah tidak diketahui sedikitpun DPRD. Padahal, DPRD wajib tahu karena DPRD yang mewakili seluruh rakyat yang ada di Maluku.
“Sekali lagi sesuatu yang dilakukan harus atas nama lembaga terhormat ini. Jangan person atau hanya Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae sendiri. Akibatnya, DPRD tidak mengetahui adanya ijin untuk penataan, pemanfaatan dan produksi emas di GB Buru. Kan aneh,”kesal anggota komisi A DPRD Maluku itu. (Mg3)
Komentar