KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan pada Ombudsman RI kantor Perwakilan Maluku, Harun Wailisa mengakui sampai saat ini nilai standar pelayanan publik Pemerintah Provinsi Maluku masih dalam Zona Merah atau rendah.
Hal ini disampaikannya usai mengikuti Afternoon Tea bersama Pimpinan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku dan Media insan pers dalam rangka Advokasi dan Pendukungan Implementasi Biro Umum Smart Service di Provinsi Maluku yang dilangsungkan di lantai enam kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (8/10).
“Di Pemerintah Provinsi Maluku, 64 produk layanan administrasi yang dinilai Ombudsman, dari 12 OPD total akumulasinya ternyata kategorinya Zona Rendah atau Merah. Ini yang Ombudsman dorong Pemerintah Daerah untuk lakukan perbaikan standar pelayanan publik,”sebutnya.
Tidak hanya Pemprov Maluku, Kabupaten lainnya yang juga masuk Zona Merah dalam hal standar pelayanan publik disebutnya seperti Kabupaten Buru Merah, Maluku Tengah Merah. “Kita bicara pelayanan publik, ruang lingkupnya luas, pelayanan publik itu terbagi tiga, jasa, administrasi dan barang dan Ombudsman lagi fokus pada pelayanan administratif,”sambungnya.
Terkait kehadirannya dalam kegiatan Advokasi dan Pendukungan Implementasi Biro Umum Smart Service di Provinsi Maluku yang tak lain adalah sebuah program inovasi dari Biro Umum Setda provinsi Maluku yang berlangsung kemarin, kata Wailissa, program tersebut (Biro Umum Smart Service) jika standar pelayan tidak diterapkan dengan baik maka inovasi tersebut tidak akan berjalan dengan baik .
“Apapun inovasi yang dilakukan, kalau penerapan standarnya belum beres, itu tidak akan memberikan pelayanan berkualitas, karena apa yang diterapkan dalam sistem itu harus ada standarnya. Seperti standar waktu dan standar biaya, kalau biaya berapa itu juga harus tarnsparan. Itu namanya transparansi,” katanya.



























