Zona Merah Standar Pelayanan Publik Maluku
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan pada Ombudsman RI kantor Perwakilan Maluku, Harun Wailisa mengakui sampai saat ini nilai standar pelayanan publik Pemerintah Provinsi Maluku masih dalam Zona Merah atau rendah.
Hal ini disampaikannya usai mengikuti Afternoon Tea bersama Pimpinan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku dan Media insan pers dalam rangka Advokasi dan Pendukungan Implementasi Biro Umum Smart Service di Provinsi Maluku yang dilangsungkan di lantai enam kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (8/10).
“Di Pemerintah Provinsi Maluku, 64 produk layanan administrasi yang dinilai Ombudsman, dari 12 OPD total akumulasinya ternyata kategorinya Zona Rendah atau Merah. Ini yang Ombudsman dorong Pemerintah Daerah untuk lakukan perbaikan standar pelayanan publik,”sebutnya.
Tidak hanya Pemprov Maluku, Kabupaten lainnya yang juga masuk Zona Merah dalam hal standar pelayanan publik disebutnya seperti Kabupaten Buru Merah, Maluku Tengah Merah. “Kita bicara pelayanan publik, ruang lingkupnya luas, pelayanan publik itu terbagi tiga, jasa, administrasi dan barang dan Ombudsman lagi fokus pada pelayanan administratif,”sambungnya.
Terkait kehadirannya dalam kegiatan Advokasi dan Pendukungan Implementasi Biro Umum Smart Service di Provinsi Maluku yang tak lain adalah sebuah program inovasi dari Biro Umum Setda provinsi Maluku yang berlangsung kemarin, kata Wailissa, program tersebut (Biro Umum Smart Service) jika standar pelayan tidak diterapkan dengan baik maka inovasi tersebut tidak akan berjalan dengan baik .
“Apapun inovasi yang dilakukan, kalau penerapan standarnya belum beres, itu tidak akan memberikan pelayanan berkualitas, karena apa yang diterapkan dalam sistem itu harus ada standarnya. Seperti standar waktu dan standar biaya, kalau biaya berapa itu juga harus tarnsparan. Itu namanya transparansi,” katanya.
Dia mencontohkan, berbicara pelayan surat masuk, itu pun harus ada standar, ketika seseorang masukkan suratnya, standarnya berapa lama dia memperoleh jawaban. Ini contoh kecil, tuturnya.
Karena hal itu mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Layanan Publik. UU ini mengatakan masyarakat harus tau standar pelayanan. “Standar pelayanan itu apa sih. Itu yang saya sebutkan tadi, waktu, biaya dan sebagainya, harus terpublikasi, supaya masyarakat paham. Dengan begitu ketika pelayanan tidak sesuai standar waktu maka masyarakat bisa protes.
“Saat ini saluran pengaduan ini, Ombudsman, Menpan-RB, KASN dan kantor Staf Presiden kemudian Kemendagri sudah merumuskan satu sarana pengaduan yaitu SP4N Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional. Itu kanal tunggal yang terkoneksi dengan daerah,”ucapnya.
Untuk itu, lanjut dia, jika Pemerintah Daerah melakukan inovasi pelayanan publik tapi penerapan SOP tidak sesuai, maka tidak banyak harapan. SOP adalah standar pelayanan sebagaimana amanat Undang-Undang Pelayanan Publik dan rujukannya pada standar pelayanan.
“Jadi perlu adanya standar itu. Jangan lakukan inovasi tapi standar pelayanan tidak diperbaiki. Sampai saat ini Ombudsman terus mendorong perbaikan standar pelayanan. Dan ini, tidak sebatas hanya OPD yang dinilai Ombudsman, tapi semua,”tandasnya.
Kepala Biro Umum Setda Provinsi Maluku, Hadi Sulaiman kepada wartawan sebelumnya, mengatakan “smart service” yang dikembangkan Biro Umum ini adalah sebagai entitas pelayanan publik. “Biro umum harus menjadi salah satu lokomotif di dalam perbaikan pelayanam pemerintahan maupun pelayanan publik. (RUZ)
Komentar