5 Tahun Penjara Ancam Supervisor BRI Ambon
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Asteria Irene Lerebulan alias Ibu As dituntut pidana penjara 5 tahun oleh Jaksa Junita Sahetapy. Perbuatan Supervisor atau pengawas layanan operasional BRI ini mengakibatkan kerugian pada BRI Kota Ambon mencapai Rp 3,35 miliar lebih.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Junita Sahetapy di persidangan dengan terdakwa Asteria dipimpin Hakim Ketua RA Didi Ismiatun, beranggotakan Cristina Tetelepta dan Leo Sukarno. Dalam tuntutannya Junita menyatakan terdakwa Asteria Irene Lerebulan alias Ibu As (46) bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan,” tandas Junita di persidangan Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/10).
Dalam amar tuntutannya, terungkap dari JPU Kejari Ambon itu, terdakwa dalam melancarkan modus kejahatannya memanfaatkan User ID rahasia dan password para Teller yang merupakan anak buahnya di BRI Ambon. Terdakwa melakukan Debet atau pengambilan uang tiap nasabah dan kembali mengambil uang atau dana milik nasabah tersebut.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dari tahun 2015 sampai tahun 2017 tanpa sepengetahuan pihak BRI Cabang Ambon,” beber Junita.
Seperti disampaikan saksi Ali Said Ambar, karyawan BRI Cabang Ambon korban perbuatan terdakwa adalah PT Heli, PT Taspen Masohi, PT Taspen Saumlaki, Rekening Individu atas nama nasabah Agustinus, nasabah Ferdinand, dan rekening titipan BRI Cabang Ambon.
Saksi Ali Said menjelaskan, untuk PT Heli penggelapan dilakukan terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2015 di BRI Ambon. Sedang penggelapan dengan korban PT Taspen Masohi dan PT Taspen Saumlaki juga terjadi pada tanggal yang sama. Sedang Rekening Titipan BRI, tanggal 15 Oktober 2015. Di tanggal tersebut, penggelapan juga dilakukan terdakwa dari rekening nasabah atas nama Agustinus dan Ferdinand.
Menurut saksi, terdakwa Asteria Irene Relebulan saat menjabat sebagai Supervisor Layanan Operasional (SLO) pada BRI Cabang Ambon bertugas untuk menerima keluhan dari nasabah (customer) BRI. Irene alias Ibu As juga bertugas menerima pembukaan rekening nasabah. “Tapi saksi sempat mengundurkan diri dari BRI. Namun saat itu dari pihak BRI tidak mengetahui perbuatan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa pada BRI Cabang Ambon,” demikian JPU Junet Sahetapy. (KTA)
Komentar