KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy yang sudah jadi terpidana kembali dipanggil untuk pemeriksaan selaku tersangka di perkara lain. Ikut bersama dia, Izaac Baltazar Thenu, mantan Direktur Kepatuhan pada bank tersebut.
Panggilan untuk Rolobessy dan Thenu dijadwalkan pekan besok, tapi belum pasti untuk kepentingan apa. Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette yang hanya mengaku pekan besok, tanpa menyebut hari dan tanggal pemeriksaan menyatakan tidak dapat memastikan apakah, pemanggilan IR dan IT berarti tim Pidsus Kejati ingin menyasar calon tersangka lain. “Kalau untuk yang itu tentunya saya harus tanyakan kepada penyidiknya,” elak Samy dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat sore kemarin.
Mandeknya pencapaian kerja tim Pidsus Kejati memang menuai sorotan tajam. Apalagi, bocoran nama-nama calon tersangka perkara Reverse Repo Obligasi yang merugikan pihak Bank Maluku sebesar Rp 238,5 miliar itu telah beredar.
Bocoran nama-nama calon tersangka itu masing-masing Dirut Dirk Soplanit, Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem Patty dan Kadiv Treasury Edmon Martinus. Namun setelah diumumkan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) yang waktu itu dipegang Lederik MV Takendengan muncul dua nama yang tak diduga sebelumnya. Yaitu Idris Rolobessy dan Izaac Baltazar Thenu.
Namun anehnya, seperti apa peran Idris Robessy dan Izaac Thenu dalam perkara, tidak pernah diungkap oleh Lederik Tekendengan hingga dirinya dinonjob oleh Kejaksaan Agung RI dan dimutasikan.
Setali tiga uang dengan Lederik, penggantinya Abdul Hakim yang kini menjabat Kasidik Kejati Maluku hanya mengungkapkan informasi yang tidak lengkap soal peran Rolobessy dan Thenu. Abdul Hakim menyatakan, pengembalian kredit oleh PT AAA Sekuritas pimpinan Andri Rukminto macet tidak lama setelah Idris Rolobessy menjabat Dirut Umum Bank Maluku tahun 2014 lalu.
“Coba lihat, kapan transaksi itu macet, September 2014 to? padahal sebelum Idris Rolobessy, pengembaliannya lancar saja kok. Gimana orang lain dijadikan tersangka? “ kilah Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, kepada Kabar Timur medio September lalu.



























