KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Dirut yang dijabat Dirk Soplanit waktu itu dan Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem Patty ada dalam kebijakan yang bisa dibilang nekat dan beresiko itu.
Peran Dirk Soplanit dan Wellem Patty sangat nyata di pusaran korupsi Reverse Repo Obligasi Bank Maluku senilai Rp 238,5 miliar. Di lain pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bisa saja salah menetapkan mantan Dirut Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Izaac Thenu selaku tersangka.
Berdasarkan dokumen yang dikantongi Kabar Timur, peran Dirk dan Wellem sudah terjadi jauh sebelum Idris dan Izaac masuk dalam jebakan “batman” direksi Bank Maluku, ketika keduanya meminta pertanggungjawaban Andri Rukminto, bos PT AAA bulan September 2017 lalu.
“Jaksa konyol tetapkan Idris Rolobessy dan Izaac Thenu sebagai tersangka,” ujar sumber Kabar Timur, Rabu (3/10). Bukan sekedar bilang konyol. Sumber yang memberikan data dan informasi ini menunjukkan adanya transaksi bank yang disebut Medium Term Note alias MTN. Transaksi ini bersifat jangka pendek tidak seperti Reverse Repo Obligasi yang kini bermasalah itu.
Pada MTN dimaksud terjadilah transaksi pada Desember 2011. Dilakukan oleh Bank Maluku dengan Bank Indonesia senilai Rp 220 miliar. “Itu dana dari Bank Maluku yang surat saham, Bank Indonesia bayar. Dan itu sudah selesai, klir,” ungkap sumber.
Tapi kejanggalan terjadi, ketika dana itu dicairkan pagi harinya pukul 10.00 WIT, dana ratusan miliar tersebut langsung dipakai siangnya pukul 12.00 Wit untuk transaksi Reverse Repo Obligasi.
Diduga Dirut yang dijabat Dirk Soplanit waktu itu dan Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem Patty ada dalam kebijakan yang bisa dibilang nekat dan beresiko itu. Celakanya, kenekatan dalam mengambil kebijakan oleh kedua direksi bank ini ternyata keliru.
Pasalnya, dalam bermain “Repo” diduga duit hasil transaksi MTN dengan Bank Indonesia senilai Rp 220 miliar itu dipakai lagi membeli obligasi dari PT AAA plus bunga pengembalian yang dijanjikan senilai Rp 238,5 miliar.
Tapi sayangnya, dana yang diinvestasikan ke PT AAA tidak pernah terdaftar di Kustodian Sekuritas Indonesia (KSEI). Alhasil, transaksi ini dipastikan bodong atau fiktif.
Apalagi tidak pernah menggunakan kontrak perjanjian, dana bank yang diputar PT AAA pun berakhir miris. Tidak bisa dibeli kembali oleh PT Bank Maluku sebagaimana lazimnya transaksi Reverse Repo.
“Tapi PT AAA tetap bayar bunga, sedangkan dana modalnya tidak pernah dibayarkan sampai dia bangkrut,” ungkap sumber.
Proses obligasi yang diduga kuat bodong karena tidak pernah terdaftar di KSEI ini juga menyusul kepailitan PT AAA sebagai pialang saham di Bursa Efek Jakarta.
Pasca dibekukan oleh OJK, PT AAA tanggungjawab Andri Rukminto praktis makin berat. Dia tak mampu mengembalikan modal obligasi kepada Bank Maluku.



























