Korupsi Repo, Kejati Dinilai Salah Tetapkan Tersangka

Istimewa/Kabartimur

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Dirut yang dijabat Dirk Soplanit waktu itu dan Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem Patty ada dalam kebijakan yang bisa dibilang nekat dan beresiko itu.

Peran Dirk Soplanit dan Wellem Patty sangat nyata di pusaran korupsi Reverse Repo Obligasi Bank Maluku senilai Rp 238,5 miliar. Di lain pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bisa saja salah menetapkan mantan Dirut Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Izaac Thenu selaku tersangka.

Berdasarkan dokumen yang dikantongi Kabar Timur, peran Dirk dan Wellem sudah terjadi jauh sebelum Idris dan Izaac masuk dalam jebakan “batman” direksi Bank Maluku, ketika keduanya meminta pertanggungjawaban Andri Rukminto, bos PT AAA bulan September 2017 lalu.

“Jaksa konyol tetapkan Idris Rolobessy dan Izaac Thenu sebagai tersangka,” ujar sumber Kabar Timur, Rabu (3/10). Bukan sekedar bilang konyol. Sumber yang memberikan data dan informasi ini menunjukkan adanya transaksi bank yang disebut Medium Term Note alias MTN. Transaksi ini bersifat jangka pendek tidak seperti Reverse Repo Obligasi yang kini bermasalah itu.

Pada MTN dimaksud terjadilah transaksi pada Desember 2011. Dilakukan oleh Bank Maluku dengan Bank Indonesia senilai Rp 220 miliar. “Itu dana dari Bank Maluku yang surat saham, Bank Indonesia bayar. Dan itu sudah selesai, klir,” ungkap sumber.

Tapi kejanggalan terjadi, ketika dana itu dicairkan pagi harinya pukul 10.00 WIT, dana ratusan miliar tersebut langsung dipakai siangnya pukul 12.00 Wit untuk transaksi Reverse Repo Obligasi.

Diduga Dirut yang dijabat Dirk Soplanit waktu itu dan Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem Patty ada dalam kebijakan yang bisa dibilang nekat dan beresiko itu.  Celakanya, kenekatan dalam mengambil kebijakan oleh kedua direksi bank ini ternyata keliru.

Pasalnya, dalam bermain “Repo” diduga duit hasil transaksi MTN dengan Bank Indonesia senilai Rp 220 miliar itu dipakai lagi membeli obligasi dari PT AAA plus bunga pengembalian yang dijanjikan senilai Rp 238,5 miliar.

Tapi sayangnya, dana yang diinvestasikan ke PT AAA tidak pernah terdaftar di Kustodian Sekuritas Indonesia (KSEI). Alhasil, transaksi ini dipastikan bodong atau fiktif.

Apalagi tidak pernah menggunakan kontrak perjanjian, dana bank yang diputar PT AAA pun berakhir miris. Tidak bisa dibeli kembali oleh PT Bank Maluku sebagaimana lazimnya transaksi Reverse Repo.

“Tapi PT AAA tetap bayar bunga, sedangkan dana modalnya tidak pernah dibayarkan sampai dia bangkrut,” ungkap sumber.

Proses obligasi yang diduga kuat bodong karena tidak pernah terdaftar di KSEI ini juga menyusul kepailitan PT AAA sebagai pialang saham di Bursa Efek Jakarta.

Pasca dibekukan oleh OJK, PT AAA tanggungjawab Andri Rukminto praktis makin berat.  Dia tak mampu mengembalikan modal obligasi kepada Bank Maluku.

Bukan hanya itu, pembayaran bunga juga macet total, itu terjadi di bulan September 2017. Sialnya pada saat itu juga Idris Rolobessy yang menjabat Plt Dirut dan Izaac Thenu selaku Direktur Kepatuhan ditugaskan oleh Bank untuk meminta pertanggungjawaban Andri Rukminto.

Tapi Andri tak mampu membayar. Jangankan bunga dari transaksi, modal dari Repo itu, apalagi. Ironisnya, setelah masalah ini jadi perkara di Kejati Maluku, institusi penegak hukum ini menetapkan Idris Rolobessy dan Izaac Thenu selaku tersangka.

“Coba lihat, kapan transaksi itu macet, September to? Padahal sebelum Idris Rolobessy, pengembaliannya lancar saja kok. Gimana yang lain atau yang dua itu bisa dijadikan tersangka? “ kilah Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, kepada Kabar Timur medio September lalu.

Rupanya, Idris dan Izaac ditetapkan sebagai tersangka sejak pengembalian bunga dan pokok Obligasi tersebut macet. Padahal, faktanya, macetnya pengembalian tersebut akibat ulah PT AAA sendiri. Sejumlah bank daerah di Indonesia ikut mengklaim PT AAA sebelum diblacklist oleh OJK.

Dihubungi lagi terkait progres penyidikan kasus ini Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengaku akan memberikan informasi jika ada perkembangan terbaru. Namun dirinya tidak memastikan apa perkembangan terbaru dimaksud. “Intinya kita akan sampaikan kalau ada informasi, itu saja,” kata Samy dihubungi, di kantornya, Selasa (2/10).

Soal perkembangan penyidikan perkara yang masih mentok pada dua tersangka yang diberi inisial oleh Kejati Maluku masing-masing IR dan IT itu, Samy menandaskan proses hukum  masih berjalan.

Dia juga enggan menjawab soal aktor intelektual di perkara ini yang lebih patut dibidik sebagai tersangka utama. Bahkan Samy menyatakan pemeriksaan saksi selama ini merupakan pendalaman atas peran  Idris Rolobessy dan Izaac Thenu.

Termasuk pemeriksaan terbaru Juni 2018 lalu, atas mantan Kasubdiv Pasar Uang dan Modal pada Divisi Treasury Bank Maluku berinisial MB. MB diperiksa oleh jaksa penyidikan pidsus Roly Manampiring dari pukul 11.00-14.00 Wit dan dicercar 20 pertanyaan. Namun ungkap Samy,

Pemeriksaaan MB, dikarenakan relevansi hukum terkait pembuktian atas peran kedua tersangka dengan inisial IR dan IT tersebut.

Sebelumnya Koordinator Paparissa Perjuangan Maluku Adhy Fadly mengatakan peran mantan Dirut Dirk Soplanit (DS) dan mantan Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem Patty (WP) patut ditelusuri. Kedua pejabat tinggi Bank Maluku ini diduga berada di balik negosiasi Reverse Repo dengan Direktur PT AAA Andri Rukminto sebelum masalah terjadi pada pengembalian duit senilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Dia menduga kuat Wellem Patty yang melakukan pertemuan dengan Direktur PT AAA Sekuritas Andri Rukminto di Ratu Plaza Hotel Putnam sebelum transaksi saham bodong ini terjadi. “Nah selain Wellem Patty, siapa lagi? kami kira jawabannya ada pada Dirk Soplanit, sebagai bos besar tidak mungkin pa Dirk tidak tahu. Makanya peran keduanya perlu didalami bukan hanya peran tersangka IR dan IT,” tandas Adhy.

(KTA)

Komentar

Loading...