Tim Verifikasi & Validasi Pemilih Tapal Batas SBB-Malteng Dibentuk

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah bentuk tim verifikasi dan validasi data pemilih warga di perbatasan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Tim ini terdiri dari unsur Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Setda Maluku, Kesbangpol Maluku, Bagian Pemerintahan Kabupaten Malteng dan Kabupaten SBB, Dinas Dukcapil Maluku, Dinas Dukcapil Malteng dan Kabupaten SBB, KPU Maluku, KPU malteng dan Kabupaten SBB, Bawaslu Maluku, Bawaslu Malteng dan SBB.

“Tim ini akan lakukan verifikasi dan validasi data kependudukan pada Dirjen Dukcapil terkait data DPT sebanyak 1.370 di wilayah Tanjung Sial dan 95 DPT di wilayah Sesa Sahulau Kecamatan Teluk Elpaputih,”ujar Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Jasmono kepada awak media diruang kerjanya, Senin (1/10).

Hasil kerja tim nantinya disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI, KPU dan Bawaslu paling lambat 14 hari terhitung sejak ditandatanganinya berita acara, untuk jadi bahan pertimbangan kebijakan terkait DPT.

Diejalskan, dalam rapat di kantor Gubernur kemarin, peserta bersepakat mendukung suksesnya Pemilu Tahun 2019 di seluruh wilayah Maluku, sesuai tugas kewenangan yang diembang masing-masing, serta mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban umum di wilayah perbatasan antara Malteng dan SBB dalam rangka pelaksanaan Pemilu Tahun 2019.

“Prinsipnya rapat yang dilaksanakan itu bertujuan menjamin hak pilih masyarakat di wilayah perbatasan dua Kabupaten Malteng  dan SBB bisa diakomodir  sehingga hak-hak konstitusional masyarakat untuk pemilihan Presiden dan Legislatif bisa terjamin,”tuturnya.

Senada, Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely mengatakan, tim yang dibentuk diberi waktu selama 14 hari bekerja setelah surat keputusan ditandatangani Gubernur Said Assgaaff. “ Target dalam bulan ini persoalan tersebut sudah harus selesai,”ucapnya.

Dijelaskan, tim ini akan melakukan verifikasi dan validasi memastikan langsung DPT sesuai e-KTP apakah masuk dalam wilayah Malteng atau SBB.  Hasilnya nanti, lanjut Eli,  akan diputuskan dan direkomendasi ke Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, untuk selanjutnya pembentukan TPS dan pengawasan.

Secara keseluruhan diakuinya, 11 kabupaten/kota di Maluku, sampai saat ini yang belum melakukan perekaman E-KTP sebanyak 228.584 orang atau 17,85 persen. Diantaranya Kabupaten Malteng 26 ribu orang, sedangkan SBB 167 orang.

Menindaklanjuti persoalan ini,  kata dia, pihaknya sudah meminta Disdukcapil melakukan proses perekaman hingga ke kecamatan terpencil. Hanya saja, diakuinya, ada beberapa kendala yang dihadapi, yakni alat perekaman sudah tua, akses internet tidak maksimal, listrik tidak ada, dan biaya transportasi besar.

Meski demikian, diharapkan ada langkah strategis pemerintah menyelesaikan persoalan ini sebelum Pemilu 17 April 2018. “Semua upaya ini kita lakukan untuk memastikan semua orang telah memenuhi persyaratan manimal harus diberi kesempatan menyalurkan aspirasi politik,”ujarnya.

Sementara Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan persoalan yang terjadi saat ini adalah daftar pemilih di tapal batas SBB dan Malteng. Untuk itu, sebagai penyelenggara bersama Bawaslu, diharapkannya pemerintah bersama-sama mencari solusi agar persoalan tersebut bisa diselesaikan sebelum 17 April 2018.

Lebih lanjut, kata Kubangun, sesuai rekomendasi Bawaslu, KPU mempunyai kesempatan melakukan penyempurnaan DPT hasil perbaikan, melalui gerakan melindungi hak pilih warga negara, mulai dari tanggal 1 - 28 Oktober.

“Gerakan ini bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan pemilih di tapal batas. Intinya KPU pada dasarnya melayani pemilih tadi menggunakan hak pilih 17 April 2018,”pungkasnya. (RUZ)

Komentar

Loading...