KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah bentuk tim verifikasi dan validasi data pemilih warga di perbatasan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Tim ini terdiri dari unsur Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Setda Maluku, Kesbangpol Maluku, Bagian Pemerintahan Kabupaten Malteng dan Kabupaten SBB, Dinas Dukcapil Maluku, Dinas Dukcapil Malteng dan Kabupaten SBB, KPU Maluku, KPU malteng dan Kabupaten SBB, Bawaslu Maluku, Bawaslu Malteng dan SBB.
“Tim ini akan lakukan verifikasi dan validasi data kependudukan pada Dirjen Dukcapil terkait data DPT sebanyak 1.370 di wilayah Tanjung Sial dan 95 DPT di wilayah Sesa Sahulau Kecamatan Teluk Elpaputih,”ujar Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Jasmono kepada awak media diruang kerjanya, Senin (1/10).
Hasil kerja tim nantinya disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI, KPU dan Bawaslu paling lambat 14 hari terhitung sejak ditandatanganinya berita acara, untuk jadi bahan pertimbangan kebijakan terkait DPT.
Diejalskan, dalam rapat di kantor Gubernur kemarin, peserta bersepakat mendukung suksesnya Pemilu Tahun 2019 di seluruh wilayah Maluku, sesuai tugas kewenangan yang diembang masing-masing, serta mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban umum di wilayah perbatasan antara Malteng dan SBB dalam rangka pelaksanaan Pemilu Tahun 2019.
“Prinsipnya rapat yang dilaksanakan itu bertujuan menjamin hak pilih masyarakat di wilayah perbatasan dua Kabupaten Malteng dan SBB bisa diakomodir sehingga hak-hak konstitusional masyarakat untuk pemilihan Presiden dan Legislatif bisa terjamin,”tuturnya.
Senada, Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely mengatakan, tim yang dibentuk diberi waktu selama 14 hari bekerja setelah surat keputusan ditandatangani Gubernur Said Assgaaff. “ Target dalam bulan ini persoalan tersebut sudah harus selesai,”ucapnya.



























