KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – PT Pelni selaku pihak tergugat divonis majelis hakim ad hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk membayar pesangon kepada mantan mualim II KM Sabuk Nusantara 33, Johanes Latuhamalo.
“Menyatakan menerima dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menghukum PT Pelni untuk melakukan pembayaran pesangon sebesar Rp61,8 juta kepada penggugat,” kata majelis hakim ad hoc PHI diketuai Syamsudin La Hasan, di Ambon, Senin.
Kewajiban membayar pesangon sebesar Rp61,8 juta itu terdiri dari beberapa item, di antaranya penghargaan masa kerja sesuai besaran upah terakhir, pesangon 2×2 bulan gaji, dan uang ganti hak 15 persen yang nilainya Rp8,068 juta.
Namun majelis hakim menolak gugatan penggugat terhadap tuntutan pembayaran uang paksa sebesar Rp5 juta. Pihak tergugat juga divonis membayar biaya perkara sebesar Rp225 ribu, karena terbukti melanggar Undang Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan selama 14 hari kepada penggugat yang didampingi penasihat hukumnya Yapi Sahupala serta penasihat hukum PT Pelni untuk menyampaikan sikap, dan bila tidak menerima maka dilanjutkan ke Mahkamah Agung RI.



























