Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pelni Divonis Bayar Pasangon Mantan Mualim

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – PT Pelni selaku pihak tergugat divonis majelis hakim ad hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk membayar pesangon kepada mantan mualim II KM Sabuk Nusantara 33, Johanes Latuhamalo.

“Menyatakan menerima dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menghukum PT Pelni untuk melakukan pembayaran pesangon sebesar Rp61,8 juta kepada penggugat,” kata majelis hakim ad hoc PHI diketuai Syamsudin La Hasan, di Ambon, Senin.

Kewajiban membayar pesangon sebesar Rp61,8 juta itu terdiri dari beberapa item, di antaranya penghargaan masa kerja sesuai besaran upah terakhir, pesangon 2×2 bulan gaji, dan uang ganti hak 15 persen yang nilainya Rp8,068 juta.

Namun majelis hakim menolak gugatan penggugat terhadap tuntutan pembayaran uang paksa sebesar Rp5 juta. Pihak tergugat juga divonis membayar biaya perkara sebesar Rp225 ribu, karena terbukti melanggar Undang Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan selama 14 hari kepada penggugat yang didampingi penasihat hukumnya Yapi Sahupala serta penasihat hukum PT Pelni untuk menyampaikan sikap, dan bila tidak menerima maka dilanjutkan ke Mahkamah Agung RI.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BPPP Ambon Aksi Bersih Kampanye Hidup Sehat

8 November 2025 - 17:22 WIT

Pemprov Maluku Maksimalkan Perkebunan Kakao Untuk Kesejahteraan Petani

8 November 2025 - 17:09 WIT

Ikapatti Buka Peluang Kerja Untuk Lulusan

8 November 2025 - 17:01 WIT

Tiga Nama Ini Menguat di Posisi Sekretaris DPD Golkar Maluku

8 November 2025 - 16:51 WIT

Gubernur Malut Harap Telkomsel Perkuat Pembangunan di Halmahera

8 November 2025 - 04:31 WIT

Trending di Malut