Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kadis Kominfo SBT Tersangka

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,BULA-Kejari SBT akhirnya menetapkan Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten SBT Zainudin Keliola sebagai tersangka. Ini dilakukan setelah satu bulan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif tahun 2016 dinas tersebut.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 juta dan penetapan sebagai tersangka terhadap Keliola dilakukan Kejari SBT, Jumat pekan kemarin. “Hari Jumat tanggal 27 September Kejari SBT dan Kasipidsus telah menetapkan saudara ZK sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini,” tandas Kasipidsus Kejari SBT Asmin Hamja kepada Kabar Timur, melalui telepon selulernya, Minggu kemarin.

Menurut Asmin, dalam aksinya tersangka ZK  menggunakan modus tipu-tipu. Yakni dengan cara mengelabui para stafnya sendiri.  ZK mengeluarkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) atas nama para staf tersebut.

Tapi uang perjalanan dinas tidak diberikan kepada para staf yang punya nama dalam SPPD sekaligus untuk melakukan perjalanan dinas. Uang dipakai sendiri untuk kepentingan pribadi Kadis, setelah pencairan atas SPPD tersebut dilakukan oleh bendahara. “Semua keterangan saksi dan bukti-bukti mengarah ke yang bersangkutan sebagai tersangka tunggal,” kata Asmin.

Setelah menetapkan ZK tersangka, langkah Kejari SBT berikutnya adalah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Ambon untuk penerbitan surat ijin penyitaan barang bukti. Dengan surat tersebut itu berarti perkara SPPD Fiktif Dinas Kominfo ini siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon.

“Senin ini, beta ke Pengadilan untuk urus surat ijin penyitaan. Setelah itu baru kita masuk ke tahap penuntutan dan menyerahkan yang tersangka ke Pengadilan Negeri Ambon untuk diadili,” terang Asmin.

Hal lain, kata Asmin, kepada tim Pidsus Kejari SBT, tersangka ZKbersedia mengembalikan uang hasil korupsinya. Dan Kejari akan menyesuaikan hal itu dengan tuntutan pidana yang akan diancamkan.

“Kalau dikembalikan, maka nanti kita lihat di tuntutan seperti apa. Yang jelas, setelah dihitung, kerugian negaranya sebesar Rp 297.050 ribu sekian, mendekati Rp 300 juta lah,” katanya. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku