KPU Kota Ambon Dilaporkan ke DKPP

Istimewa/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Bawaslu Kota Ambon mengabulkan gugatan Yoga Papilaya Calon Anggota Legislatif (Caleg), yang “dicoret” KPU agar dikembalikan. Yoga bersama dua Caleg lainnya yang direkomendasi Bawaslu, kendati keputusan Bawaslu itu, tidak dijalankan KPU.

Merasa dirugikan, Yoga melayangkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat, Rabu, 26 September 2018. Hal ini diungkapkan Yoga,  kepada wartawan, kepada wartawan, kemarin.

Yoga Papilaya adalah Bacaleg Partai Golkar Dapil II Kota Ambon. Dia merasa dirugikan sikap KPU yang tidak menjalankan Keputusan Bawaslu Kota untuk mengembalikan namanya bersama dua Bacaleg  Partai Golkar Kota ke dalam DCS untuk perbaikan hingga DCT ditetapkan oleh KPU.

Dua rekan Bacaleg yang dimaksudkan Yoga adalah: Ronny Latumeten dan Petrik Rahakbauw. Keduanya tidak masuk dalam DCT  di Pileg 2019.  Yoga Papilaya diganti Riko Mail untuk Dapil Ambon I (Sirimau I Letimur Selatan), Rony Latumeten diganti Bram Noya Dapil Ambon III (Nusaniwe) dan Claudio Patrik Imanuel Rahakbauw diganti Siska Soplanit Dapil Ambon III pada DCT yang ditetapkan KPU Kota.

Dalam Surat Keputusan Bawaslu Kota, yang menangkan Yoga atas KPU menegaskan, KPU memerintahkan untuk mengembalikan nama Yoga papilaya dan dua rekannya ke dalam DCS untuk dilakukan perbaikan.  Buktinya, pada DCT yang telah ditetapkan nama Yoga maupun dua rekannya tidak tercantum.

Yoga memaparkan, akar masalah hingga dirinya melayangkan laporan ke Bawaslu Kota. Menurutnya, ketika semua Bacaleg DPRD Kota DPD II Partai Golkar Ambon dinyatakan harus melakukan perbaikan menyusul kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi, DPD II Golkar tidak kembalikan berkas miliknya bersama dua rekannya itu.

Dengan tindakan itu, kata Yoga, dirinya merasa dirugikan secara pribadi selaku Bacaleg dan melaporkan KPU Kota ke Bawaslu. Pasalnya, KPU dianggap tidak demokratis dalam hal proses verifikasi perbaikan. “Alasan saya melaporkan seperti itu,” kata Yoga.

Menurut dia, dalam Pasal 11 dan 12 dalam PKPU Nomor 18  mengulang kalimat memperhatikan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang seharusnya diperhatikan KPU Kota Ambon dalam proses pencalegkan. “Disini KPU melanggar sehingga kita laporkan ke Bawaslu Kota Ambon,” tegasnya.

Selanjut dari laporan ke Bawaslu,  lanjut dia,  KPU Kota dinyatakan bersalah oleh Bawaslu karena melanggar Pasal 11 dan 12 dan memenangkan dirinya sebagai pelapor  itu, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/ADM/Bawaslu. AMBON/Pemilu/VIII/2018.

Dalam putusan Bawaslu: Isinya memerintahkan KPU Kota melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur atau mekanisme pada sub tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta mengembalikan nama-nama: Satu: Yoga Papilaya ke dalam model B1 DPRD Kota Perbaikan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar Dapil I Kota Ambon, Dua: Petrik Rahakbauw kedalam model B1 DPRD Kota Perbaikan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar Dapil III Kota dan tiga: Ronny Latumeten ke dalam Model B1 DPRD Kota Perbaikan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar Dapil III Kota Ambon.

“Ketika putusan Bawaslu ini selesai sampai sebelum batas akhir penetapan DCT, KPU sama sekali tidak melaksanakan keputusan Bawaslu.  Sebagai Bacaleg yang tidak diakomodir KPU, saya merasa dirugikan. Padahal keputusan Bawaslu itu sifatnya mengikat. KPU sengaja melakukan pelanggaran hukum dengan tidak melaksanakan keputusan Bawaslu sehingga kami melaporkan KPU ke DKPP. Hari ini laporan sudah dimasukkan ke DKPP,”papar Yoga.

Dia berharap adanya laporan ke DKPP akan menjadi teguran keras agar KPU kedepan tidak melakukan pelanggaran produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu. “ Harapan ada sangksi untuk KPU Kota. Kalau bisa dipecat seluruh komisioner KPU.  Kami juga minta seluruh DCT Partai Golkar Kota Ambon atau dua Dapil bermasalah digugurkan DKPP. Saya harus mencari keadilan dalam hak konstitusional, karena KPU telah melakukan pelanggaran hukum dengan tidak melaksanakan keputusan Bawaslu,”ucapnya.

Tidak hanya itu,  Yoga memastikan dirinya bakal melporkan KPU Kota ke kepolisian atas pelanggaran hukum. KPU Kota menurut Yoga, masuk angin. Karena, sejak awal proses persidangan di Bawaslu, Ketua KPU telah meminta salah satu pengacara di Kota Ambon membela perkaranya.

Ke-dua, ungkap dia, Ketua KPU Kota Ambon tidak akan lagi mencalonkan diri sebagai komisioner KPU Provinsi kedepan, karena sudah dijanjikan salah satu pejabat di Kota ambon menduduki posisi penting pada salah perusahan daerah yaitu PDAM Kota Ambon.

“Saya melihat yang bersangkutan (Ketua KPU Kota) masuk angin. Istilah saya Ketua KPU ini sering terjebak dalam “gula-gula” dan saya ragukan integritasnya sebagai komisioner. Orang seperti (Ketua KPU Kota Ambon) ini tidak bisa diberikan jabatan publik.  Teman-teman komisioner KPU yang lain tidak tegas, tidak memberikan masukan-masukan yang baik kepada Ketua KPU Kota Ambon,” katanya.

Padahal, tambah Yoga,  DPD I Golkar Maluku sudah menyurati DPD II Golkar Kota dan tembusannya ke KPU untuk laksanakan keputusan Bawaslu. Bahkan Plt Ketua DPD II Kota Ambon, Ridwan Marasabessy sendiri mengantarkan berkasnya ke KPU Kota setelah putusan Bawaslu, tapi tidak ada satupun komisioner yang ada.

“Seharusnya ada solusi kegagalan koordiansi dari DPD II, karena PKPU Nomor 18 itu tidak mengatur semua mekanisme atau tata cara pengembalian berkas Bacaleg. KPU seharusnya bisa meminta DPD I serta berkoordinasi dengan Bawaslu agar KPU tidak terjebak dalam pelanggaran hukum,” tambah Yoga.

Apa yang dilakukan KPU Kota, kata Yoga, bisa menyebabkan polemik saling gugat dalam internal Partai maupun eksetrnal Partai lain dalam perolehan suara  maupun untuk penentuan kursi di legislatif.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jen Latuconsina mengaku, menyesalkan  atas  sikap KPU Kota yang tidak menjalan putusan Bawaslu. Bawaslu Kota, kata dia,  tidak ingin mempolemikan masalah ini di media. “Secara nurani hati kita tidak mau mepolemikkan di media. Ada satu surat kami meminta penjelasan KPU Pusat tembusannya ke Bawaslu RI untuk melihat putusan kami (Bawaslu Kota Ambon).  Kami melihat tidak ada itikad baik KPU Kota terkait putusan itu. Nanti secara internal kita punya sikap terhadap KPU Kota ada. Insya Allah pasti ada,” kata Latuconsina.

Dia mengaku, mendukung langkah Yoga Papilaya menDKPPkan KPU Kota. “Sikap yang dilakukan Yoga, itu hak pribadi dia sebagai warga negara. Menyangkut sikap kami masih koordinasi dengan Bawaslu Provinsi. Tapi putusan kami itu sudah sesuai fakta persidangan,”  terangnya.

Menurutnya, KPU Kota Ambon tidak menjalankan keputusan itu, tapi konsekuensinya akan ditanggung mereka. Pasalnya, lanjut dia, pihaknya menyesalkan keputusan tersebut tidak dijalankan. “Kita kan lembaga penegak hukum semi yudisial, kalau memang saudara Yoga Papilaya sebagai pelapor menDKPPkan KPU, kami mendukung,” tegasnya.

Dia mengaku, pihaknya  juga tak bisa dipungkiri perlu mengambil langkah untuk men-DKPP-kan KPU Kota, tapi menjaga suasana kebatinan menjadi alasan pihaknya.  Apalagi, Bawaslu dan KPU diingatkan untuk tidak saling berpolemik.

Padahal, kata Jen, bila mengacu pada kenetuan, kalau keputusan tidak dijalankan, berarti KPU harus dilaporkan ke DKPP. “Kami masih koordiansi bersama Bawaslu Maluku untuk sampai tingkatan itu. Kami menyesalkan sikap KPU yang tidak menjalankan putusan kami hingga sampai penetapan DCT itu. Kami mendorong pihak manapun yang merasa dirugikan seperti Yoga sebagai pelapor yang merasa dirugikan, itu yang sangat tepat mengambil alangkah tersebut. Kami menahan hati untuk tidak berpolemik,”jelasnya.

Selain itu, Latuconsina mengaku ada salah menafsir keputusan Bawaslu kota trekait masalah ini. Misalnya, dari DPD II Partai Golkar Kota Ambon melalui Elly Toisuta yang mengatakan, putusan Bawaslu harus dijalankan DPD II. Padahal maksud dari putusan itu  adalah KPU Kota yang harus menjalankan, bukan DPD II Partai Golkar.

“Putusan kami harus dijalankan KPU Kota Ambon bukan DPD II. Itu salah kaprah. Sudah di Pleno DCT, kami meminta KPU berusaha jalankan putusan Bawaslu, tapi ada secara internal bisa diselesaikan Partai Golkar. Mestinya KPU melakukan koordiansi,”ujarnya.

Latuconsina mengaku menolak surat yang menyatakan KPU Kota Ambon sudah menjalankan putusan tersebut, karena diakuinya ada yang sengaja mempolitisir kalimat darinya.

“Ada salah satu surat juga, mereka mau mengikat Bawaslu Kota lagi bahwa KPU sudah menjalankan putusan dan itu masalah internal Partai Golkar. Kami tidak mau terima. Kami menolaknya pasca penetapan DCT. Kalau memang KPU sudah menjalankan putusan itu, berarti kami tidak perlu lagi sidang ajudikasi. Padahal redaksi kalimat saya dipolitisir. Saya bilang mana bukti rekamannya, baru saya terima itu,” terangnya. (RUZ)

Komentar

Loading...