KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Dugaan korupsi SPPD di Politeknik (Poltek) Negeri Ambon terkuak, Direktur Poltek tersebut ditengarai menggunakan dana tidak sesuai peruntukkan. “Ada orang di luar Poltek ikut diberangkatkan dalam SPPD, sehingga berpotensi kerugian negara,” ungkap Jopy Nasarany SH kepada Kabar Timur, Rabu, kemarin.
Kuasa Hukum mantan Direktur Poltek John Elwarin ini menjelaskan, pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Direktur Poltek Dedy Mairuhu itu ke Ditreskrimsus Polda Maluku. “Tanggal laporannya, lupa. Tapi sekitar dua minggu lalu, di Reskrimsus Polda,” akuinya.
Usut punya usut, Dedy Mairuhu dilaporkan, karena mengikut sertakan sejumlah orang dalam perjalanan ke Kementerianristek dan Pendidikan Tinggi. Dalam rangka membahas statuta Poltek Negeri Ambon yang baru.
“Dan ini pintu masuk untuk mengungkap SPPD-SPPD lain, yang mengarah ke tindak pidana korupsi, kita berharap Ditreskrimsus bongkar kasus ini,” cetus Jopy.



























