Aroma Korupsi SPPD Direktur Poltek Dilapor

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Dugaan korupsi SPPD di Politeknik (Poltek) Negeri Ambon terkuak, Direktur Poltek tersebut ditengarai menggunakan dana tidak sesuai peruntukkan.  “Ada orang di luar Poltek ikut diberangkatkan dalam  SPPD, sehingga berpotensi kerugian negara,” ungkap Jopy Nasarany SH kepada Kabar Timur, Rabu, kemarin.

Kuasa Hukum mantan Direktur Poltek John Elwarin ini menjelaskan, pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Direktur Poltek Dedy Mairuhu itu ke Ditreskrimsus Polda Maluku. “Tanggal laporannya, lupa. Tapi sekitar dua minggu lalu, di Reskrimsus Polda,” akuinya.

Usut punya usut, Dedy Mairuhu dilaporkan, karena mengikut sertakan sejumlah orang dalam perjalanan  ke Kementerianristek dan Pendidikan Tinggi. Dalam rangka membahas statuta Poltek Negeri Ambon yang baru.

“Dan ini pintu masuk untuk mengungkap SPPD-SPPD lain, yang mengarah ke tindak pidana korupsi, kita berharap Ditreskrimsus bongkar kasus ini,” cetus Jopy.

Terpilihnya Dedy Mairuhu dinilai cacat hukum oleh Senat Poltek Negeri Ambon. Dalam sidang gugatannya, Jopy Nasarany SH dan Risat Ririhena SH  dan rekan-rekan mengajukan tiga saksi Senat Poltek Negeri Ambon.

“Saksi dari kami sebagai penggugat. Kita menilai, terpilihnya Direktur Poltek cacat hukum, tidak sesuai statuta Poltek,” ujar Jopy.

Dinilai cacat hukum sebab, berdasarkan statuta No 202 pasal 2 tahun 2003 seharusnya dijabat Ketua Senat ex officio Direktur Poltek Dedy Mairuhu. “Tapi faktanya, di Poltek yang jadi Ketua Senat bukan Direktur. Dengan demikian proses pemilihan Direktur Poltek cacat hukum. Karena tidak sesuai statuta tersebut,” terang Jopy. (KTA)

Komentar

Loading...